Sabtu, 4 Oktober 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Kangen Anak, Jonathan Frizzy Sebut Kasus Vape Jadi Cobaan Terberat

Hal itu disampaikan Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy, ketika dirinya membacakan pledoi alias nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Wartakota/Indah Fahra
SKANDAL VAPE IJONK - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Terseret kasus vape bermasalah, Jonathan Frizzy diperiksa polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonathan Frizzy benar-benar terpukul karena kasus hukum yang menjeratnya saat ini.

Ditahan karena kasus vape yang mengandung zat etomidate, Ijonk merasa itu sebagai cobaan terberat dalam hidup. 

Hal itu disampaikan Ijonk ketika dirinya membacakan pledoi alias nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia memohon kepada majelis hakim agar bisa segera dipulangkan dan berkumpul lagi dengan anak-anaknya.

“Majelis Hakim yang mulia, saya memohon izinkan saya untuk secepatnya bisa kembali ke rumah dan bertemu dengan anak-anak saya serta keluarga," ucap Jonathan Frizzy di PN Tangerang, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Jonathan Frizzy Menangis Baca Pledoi, Sebut Hidupnya Hancur, Niat Bantu Teman Malah Terjerat Kasus

Baca juga: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape Isi Obat Keras

"Berikan saya hukuman seringan-ringannya karena ketidaktahuan saya ini,” terus Ijonk.

Ijonk tak memungkiri bahwa kasus ini jadi momen terburuk dirinya selama hidup dan sangat menyesalinya.

“Ini momen terburuk dalam hidup saya dan saya sangat menyesal,” katanya.

“Seumur hidup saya, gak pernah terpikirkan akan berada di posisi ini, duduk sebagai terdakwa. Nama baik saya seperti hancur,” ujarnya.

Di akhir pledoi, ia menyerahkan semuanya kepada Tuhan dan berjanji akan memperbaiki diri jika diberi kesempatan.

“Hanya Tuhan tempat saya mengadu sekarang. Ini menjadi pelajaran berharga dan saya berjanji akan menjadi manusia yang lebih baik lagi ke depannya,” tuturnya.

Jejak kasus

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka sindikat peredaran cartridge vape berisi etomidate, sejenis obat keras, pada Mei 2025.

Ia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap, karena membawa liquid vape mengandung obat keras.

Polisi menyebut Ijonk berperan aktif dalam jaringan tersebut, mulai dari pemesanan barang dari Malaysia, menyiapkan kurir, hingga mengoordinasi pengiriman ke Jakarta.

Ijonk ditetetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang pada Juli 2025.

Persidangan kasus ini dimulai pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved