Senin, 6 Oktober 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jonathan Frizzy Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa

Jonathan Frizzy bantah tahu kandungan etomidate dalam vape, kuasa hukum soroti perbedaan keterangan antar terdakwa

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Jonathan Frizzy bantah tahu kandungan etomidate dalam vape. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus vape berisi etomidate yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy kembali digelar dengan agenda pemeriksaan silang terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/9/2025), kemarin.

Aktor yang akrab disapa Ijonk itu, ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara penggunaan obat keras jenis etomidate.

Kekasih dari Ririn Dwi Ariyanti ini, sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran catridge vape berisi liquid yang mengandung etomidate.

Dalam persidangan terbaru, Jonathan Frizzy secara tegas membantah pernyataan terdakwa Evan yang menyebut dirinya sudah mengetahui kandungan etomidate dalam vape saat mereka mencobanya di Bangkok.

Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, menjelaskan persidangan lanjutan kasus Ijonk digelar dengan agenda pemeriksaan antar terdakwa.

Di mana ada empat orang yang terlibat, yakni Ijonk, Evan, Erna, dan Bahrun. 

Dari jalannya sidang, terungkap bahwa para terdakwa tidak mengetahui apakah barang tersebut mengandung etomidate atau tidak.

"Hari ini digelar persidangan lanjutan kasus Ijonk dengan agenda pemeriksaan sesama terdakwa. Ada empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Jong, Evan, Erna, dan Bahrun," ujar Lamgok Heryanto Silalahi, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/9/2025). 

"Dari jalannya sidang, terungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai apakah barang tersebut mengandung etomid atau tidak. Ijong mengakui pernah mencoba barang yang diberikan oleh terdakwa Evan saat berada di Bangkok, sekali hingga dua kali, dan merasakan efek rileks." 

Pemilik nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak ini, disebut sempat mencoba barang yang diberikan Evan ketika berada di Bangkok, satu hingga dua kali, dan merasakan efek rileks.

Namun, saat menanyakan kandungan barang tersebut, Evan tidak memberi penjelasan, hanya menyuruh untuk mencobanya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Erna yang mengaku tidak pernah diberi tahu oleh Evan mengenai isi barang tersebut.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Jonathan Frizzy Tak Pernah Minta Sopir & ART Bawa Vape Isi Obat Keras ke Rumah

"Namun, ketika bertanya kepada Evan mengenai isi barang tersebut, ia tidak mendapat jawaban yang jelas. Evan hanya menyarankan untuk mencobanya," terangnya. 

"Hal ini juga dikonfirmasi oleh Erna yang menyatakan bahwa baik dirinya maupun Ijong tidak pernah diberi tahu oleh Evan mengenai kandungan barang tersebut," imbuh Lamgok. 

Meski demikian, keterangan Evan berbeda di persidangan. Ia mengklaim sudah memberitahu Jonathan dan Erna mengenai kandungan barang itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved