Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Praktisi Hukum Nilai BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani Sudah Tepat: Tidak Berhubungan

Praktisi hukum Elidanetti menanggapi BPOM yang menolak jadi saksi di persidangan kasus artis Nikita Mirzani.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Praktisi hukum menanggapi BPOM yang tolak jadi saksi di persidangan kasus Nikita Mirzani. 

Percakapan keduanya pun sudah terungkap di persidangan termasuk adanya kesepakatan pembayaran Rp4 miliar kepada Nikita.

"Pada akhirnya muncullah negosiasi di situ, terjadi tawar-menawar ditanya dari Mail berapa, disebutkan kalau dari Mail tidak bisa turun Rp5 miliar 'memang dokter mau nawar berapa', itu ada dan itu sudah terungkap dipersidangan."

"Kalau Rp4 miliar bagaimana, ini lah saya bilang proses negosiasi ini yang kemudian terjadi hingga mereka itu sepakat. 'Oke deal ya Mail, oke kita damai ya Mail', kan begitu percakapannya," papar tim kuasa hukum Nikita.

Untuk itu, pihaknya bakal menghadirkan saksi ahli bahasa pada sidang selanjutnya.

Saksi tesebut diharapkan bisa mengungkap arti percakapan dari Reza Gladys dengan Mail hingga terjadinya suatu kesepakatan.

"Kami akan menghadirkan ahli bahasa makna dari 'Oke sip' itu apa dalam konteks bahasa."

"Apakah itu persetujuan secara paksa atau memang persetujuan suka rela sama-sama gitu loh. Nanti akan kami hadirkan ahli bahasa di sidang berikutnya," tuturnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan