Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape Isi Obat Keras
Jonathan Frizzy dinyatakan bersalah dalam kasus vape isi obat keras, sang aktor dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Karena ketidaktahuannya soal isi vape tersebut, kini dirinya harus menghadapi proses hukum.
"Saya sangat menyesal, saya kecewa, saya marah dengan semua kesalahan yang saya buat."
"Dan atas ketidaktahuan saya, saya akhirnya harus menjalani proses hukum yang menurut saya di luar kemampuan hidup saya," ujar Jonathan.
Baca juga: Jonathan Frizzy Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa
Tak hanya itu, karena kasus ini Jonathan tak bisa bekerja hingga jauh dari keluarganya.
Ia berharap kasusnya saat ini bisa menjadi pembelajaran diri dan menjadi contoh agar orang lain tak melakukan hal yang serupa.
"Saya kehilangan pekerjaan saya, saya harus jauh dari anak-anak."
"Semoga ini yang terakhir kali, saya bisa jadi contoh buat masyarakat Indonesia, kalau kasus saya ini jadi pelajaran untuk semuanya," ucap ayah tiga anak itu.
Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung etomidate.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.