Kamis, 2 Oktober 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape Isi Obat Keras

Jonathan Frizzy dinyatakan bersalah dalam kasus vape isi obat keras, sang aktor dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Wartakota/Indah Fahra
KASUS JONATHAN FRIZZY - Potret Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Jonathan Frizzy dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus vape isi obat keras. 

Karena ketidaktahuannya soal isi vape tersebut, kini dirinya harus menghadapi proses hukum.

"Saya sangat menyesal, saya kecewa, saya marah dengan semua kesalahan yang saya buat."

"Dan atas ketidaktahuan saya, saya akhirnya harus menjalani proses hukum yang menurut saya di luar kemampuan hidup saya," ujar Jonathan.

Baca juga: Jonathan Frizzy Bantah Tahu Vape Berisi Etomidate, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Beda Terdakwa

Tak hanya itu, karena kasus ini Jonathan tak bisa bekerja hingga jauh dari keluarganya.

Ia berharap kasusnya saat ini bisa menjadi pembelajaran diri dan menjadi contoh agar orang lain tak melakukan hal yang serupa.

"Saya kehilangan pekerjaan saya, saya harus jauh dari anak-anak."

"Semoga ini yang terakhir kali, saya bisa jadi contoh buat masyarakat Indonesia, kalau kasus saya ini jadi pelajaran untuk semuanya,"  ucap ayah tiga anak itu.

Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.

Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung etomidate.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved