Rabu, 1 Oktober 2025

Sistem Baru LMKN Menjawab Kisruh Royalti di Dunia Musik Tanah Air

Ada beberapa persoalan hukum di Tanah Air, berkait royalti musik mencuat. Bukan hanya melibatkan penyanyi dan musisi, tapi juga pelaku usaha.

Editor: Willem Jonata
dok Kompas/Revi C Rantung
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari kiri ke kanan: Bernard Nainggola, Dharma Oratmangun (tengah), Yessy Kurniawan (kanan) saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh royalti mewarnai dunia musik Tanah Air. Banyak musisi  memperdebatkan soal itu.

Bahkan persoalan hukum berkait royalti juga mencuat. Sebut saja gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Ari menyebut Agnez Mo membawakan lagunya dalam beberapa pertunjukan musik komersial, tanpa izin.

Pun demikian penyanyi Vidi Aldiano digugat dengan angka fantastis oleh pencipta lagu Nuansa Bening, yakni Keenan Nasution.

Masalah royalti bukan hanya menyeret penyanyi dan pencipta lagu, tapi juga melibatkan  manajemen Kolektif, pelaku bisnis, hingga asosiasi profesional.

Sejumlah musisi mengeluhkan transparansi perihal Royalti oleh LMK, seperti dikeluhkan oleh Ari Lasso, Badai eks Kerispatih, termasuk Piyu, gitaris Padi Reborn.

Baca juga: Ogah Terlibat Polemik Royalti, Bimbim Slank Sebut itu Hanya Uang Jajan

Belakangan ini, sebagian restoran dan kafe berhenti memutar musik untuk menghindari pembayaran royalti, karena tak mau bernasib seperti yang dialami Mi Gacoan di Bali.

Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sempat ditetapkan tersangka buntut laporan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi).

Penetapan tersangka tersebut, karena tidak membayar royalti untuk lagu yang diputar di berbagai outlet Mie Gacoan Bali.

Kasus ini akhirnya berujung damai. PT Mitra Bali Sukses (MBS) selaku pengelola Mie Gacoan harus membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK Selmi.

Seiring kisruh yang mewarnai dunia musik Tanah Air, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (19/9/2025), menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. 

Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Kewenangan tersebut, diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum RI No. 27/2025).

LMKN bertugas menjalankan kebijakan one gate policy untuk menghimpun royalti baik dari penggunaan analog maupun digital (platform digital).

Dengan sistem ini, pengguna komersial dapat mengurus izin penggunaan lagu dan/atau musik, untuk kepentingan komersial secara langsung melalui LMKN.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LMKN, menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Pada 4 September 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), menginisiasi Rapat Koordinasi bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Rapat tersebut dihadiri LMKN. Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, LMKN kemudian mengadakan pertemuan intensif dengan masing-masing LMK selama dua pekan terakhir, untuk membahas kendala dan solusi tata kelola royalti, termasuk pada platform digital.

Dalam rapat-rapat tersebut, telah disepakati:

1. Setiap LMK menyerahkan data anggota dan data karya cipta kepada LMKN, untuk
membentuk database terintegrasi.

2. Setiap LMK menyampaikan proposal distribusi royalti berdasarkan data valid, yang
selama ini digunakan.

3. Keterlambatan penyerahan data dari LMK, dapat menyebabkan keterlambatan
distribusi royalti kepada anggotanya.

4. Bahwa penarikan dan penghimpunan royalti pada platform digital yang selama ini
dilakukan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) akan dilakukan oleh, untuk dan
atas nama LMKN, dan saat ini sedang dilakukan proses migrasi data dan keuangan.

Langkah ini merupakan wujud komitmen integritas dan transparansi, antara LMKN dan LMК
dalam memastikan distribusi royalti yang adil dan merata.

Selain koordinasi internal, LMKN bersama LMK juga turut serta dalam Rapat Tim Perumus
Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang revisi UU Nomor 28 Tahun 2014,
tentang Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025.

Kehadiran LMKN dalam forum ini menegaskan keseriusan pemerintah, LMKN, dan LMK untuk memperhatikan kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

LMKN menegaskan, akan terus berkomitmen memperkuat tata kelola royalti musik di
Indonesia.

Dengan regulasi yang lebih tertib, sistem yang terintegrasi, serta dukungan LMK, LMKN memastikan bahwa setiap pencipta dan pemegang hak terkait, mendapatkan hak
ekonomi dari karya ciptanya secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved