Royalti Musik
LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil
LMKN mengklaim berperan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan hak cipta lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, menegaskan kembali peran strategisnya dalam menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan hak cipta lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
LMKN menegaskan, peran mereka dikukuhkan dalam amanat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 27 Tahun 2025.
Permenkumham 27/2025 memberikan landasan tata kelola yang lebih progresif, termasuk perluasan objek penarikan royalti ke ranah digital, pembentukan perwakilan daerah LMKN, serta penurunan alokasi dana operasional dari 20 persen menjadi 8?ri total royalti yang dihimpun.
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Konsultasi bersama Komisi XIII DPR RI pada 21 Agustus 2025, LMKN telah mengimplementasikan langkah konkret dengan menarik pendelegasian kewenangan dari sejumlah LMK yang sebelumnya tergabung dalam Pelaksana Harian LMKN.
"Penarikan dan penghimpunan royalti kini kembali dipusatkan sepenuhnya di LMKN," dalam siaran pers LMKN yang diterima, Kamis (28/8/2025).
Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi, LMKN juga menahan sementara seluruh proses pendistribusian royalti hingga revisi UUHC rampung. Proses audit internal dengan melibatkan pihak ketiga independen tengah berlangsung sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Pada 27 Agustus 2025, LMKN turut menghadiri rapat lanjutan revisi UUHC di DPR RI sebagai bagian dari tim perumus. LMKN menekankan bahwa penegakan hukum adalah langkah terakhir, dan lebih mengutamakan edukasi serta sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat umum mengenai pentingnya menghormati Hak Cipta dan Hak Terkait.
Komitmen Transformasi Digital
Kepengurusan LMKN periode 2025–2028 berkomitmen mendorong transformasi digital menyeluruh dalam pengelolaan royalti.
Salah satu fokus utama adalah pengumpulan data valid terkait penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial, serta data pencipta, produser, dan pelaku pertunjukan sebagai dasar distribusi royalti yang akurat.
Sebagai wujud transparansi, LMKN telah berhasil menerima pengembalian dana operasional dan distribusi dari LMK sebelumnya sebesar ± Rp10 miliar.
Dana ini akan digunakan secara bertanggung jawab demi mendukung sistem distribusi yang lebih adil dan terpercaya.
"LMKN mengimbau kepada seluruh pengguna musik di ruang publik komersial untuk semakin memahami dan menghargai hak para pencipta dan pemegang hak terkait."
Royalti Musik
Bahas RUU Hak Cipta di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir karena Menyela Ariel dan Judika |
---|
Ariel NOAH Berharap Ada Kejelasan soal Tata Kelola Royalti: Kasihan Penyanyi jadi Takut |
---|
Besok DPR akan Rapat Bahas Peta Masalah Royalti Musik |
---|
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
---|
Keras ke WAMI dan LMK, Tompi Tegaskan Kritiknya untuk Lembaga Bukan Personal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.