Nikita Mirzani dan Keluarganya
Soal Replik dari JPU dalam Kasus Persetubuhan, Kuasa Hukum Vadel Badjideh: Lucu, Nggak Nyambung
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menanggapi soal replik dari JPU terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Kendati begitu, dirinya berjanji akan mengungkap fakta kasus yang menjerat Vadel ke publik jika sudah ada putusan dari pengadilan.
"Nggak bisa diomongin ini, ini kan masih tuntutan belum putusan."
"Saya kemarin janji ya sama wartawan, kalau udah ketok palu nanti saya kasih tahu fakta persidangan yang sebenar-benarnya. Sekarang saya belum bisa jelasin," ucap Oya.
Vadel Badjideh Masih Optimis Dapat Keringanan Hukuman
Di sisi lain, Vadel Badjideh mengaku masih optimis mendapat keringanan hukuman untuknya.
"Optimis dong (dapat keringanan), karena doa terus kan optimis," ucap Vadel, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Vadel kini mencoba untuk tetap tegar menghadapi kasus yang menjeratnya.
Hal yang menjadi penguat Vadel saat ini yakni adanya support dari keluarga.
"Ya karena ada support dari keluarga, lebih dari orang-orang yang di luar, itu keluarga nomor satu," tutur personil grup dance VLADD itu.
Baca juga: Sempat Merasa Gagal, Vadel Badjideh Kini Pilih Fokus ke Diri Sendiri dan Keluarga
Vadel sebelumnya juga sudah menjelaskan mengenai kesalahannya terhadap putri Nikita, LM.
Permintaan maaf pun juga disampaikan kepada sang artis.
"Vadel tadi di dalam udah kasih tahu ke tante Nikita, Vadel sudah meminta maaf ke mereka berdua atas kesalahan Vadel," ucap Vadel.
Secara terang-terangan Vadel mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Kini Vadel menjadikan permasalahan tersebut sebagai pembelajaran diri.
"Semoga atas masalah ini menjadi lebih baik lagi Vadel," katanya.
Vadel kemudian berharap agar kasusnya tersebut bisa segera terselesaikan.
Ia menyadari atas kesalahannya hingga berimbas ke LM dan Nikita.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.