Senin, 29 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Soal Replik dari JPU dalam Kasus Persetubuhan, Kuasa Hukum Vadel Badjideh: Lucu, Nggak Nyambung

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menanggapi soal replik dari JPU terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Kuasa hukum Vadel Badjideh menanggapi replik dari JPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, merespons replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) kemarin.

Replik merupakan jawaban balasan yang diajukan oleh penggugat (atau penuntut umum) terhadap jawaban tergugat (atau pembelaan terdakwa) di dalam suatu proses hukum, baik perdata maupun pidana. 

Tujuan utamanya adalah untuk menyanggah dan mematahkan argumen yang disampaikan pihak tergugat, sekaligus menegaskan kembali dalil-dalil dari penggugat. 

Vadel Badjideh diketahui telah dituntut 12 tahun penjara atas laporan dari artis Nikita Mirzani soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Masalah ini berawal dari Vadel Badjideh yang sempat menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM, hingga diduga hamil dan diminta untuk melakukan aborsi.

Menanggapi replik dari JPU, Oya Abdul Malik menyebut sebagai suatu hal yang lucu.

Hal itu lantaran Oya menilai jawaban tersebut tak berkaitan dengan apa yang disampaikan pihaknya sebelumnya.

"Ya lucu aja, nggak nyambung."

"Maksudnya gini, lucunya yang kita sampaikan apa yang dijawab apa, gitu aja," kata Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat.  

Namun Oya mengaku tak akan mempermasalahkan hal tersebut.

Menurutnya, setiap orang memiliki argumentasinya sendiri.

Baca juga: Keluarga Pasrah dengan Hasil Putusan Hukuman untuk Vadel Badjideh: tapi Sesuai Porsi

"Tapi ya nggak apa-apa juga, masing-masing kan punya argumentasi ya," katanya.

Sementara Vadel pun disebut Oya juga sempat merasa bingung dengan replik dari JPU.

"Ya dia cuman bingung aja 'Udah ini begini doang?' gitu," beber Oya.

Oya sendiri saat ini belum bisa membeberkan isi dari replik tersebut.

Kendati begitu, dirinya berjanji akan mengungkap fakta kasus yang menjerat Vadel ke publik jika sudah ada putusan dari pengadilan.

"Nggak bisa diomongin ini, ini kan masih tuntutan belum putusan."

"Saya kemarin janji ya sama wartawan, kalau udah ketok palu nanti saya kasih tahu fakta persidangan yang sebenar-benarnya. Sekarang saya belum bisa jelasin," ucap Oya.

Vadel Badjideh Masih Optimis Dapat Keringanan Hukuman

Di sisi lain, Vadel Badjideh mengaku masih optimis mendapat keringanan hukuman untuknya.

"Optimis dong (dapat keringanan), karena doa terus kan optimis," ucap Vadel, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Vadel kini mencoba untuk tetap tegar menghadapi kasus yang menjeratnya.

Hal yang menjadi penguat Vadel saat ini yakni adanya support dari keluarga.

"Ya karena ada support dari keluarga, lebih dari orang-orang yang di luar, itu keluarga nomor satu," tutur personil grup dance VLADD itu.

Baca juga: Sempat Merasa Gagal, Vadel Badjideh Kini Pilih Fokus ke Diri Sendiri dan Keluarga

Vadel sebelumnya juga sudah menjelaskan mengenai kesalahannya terhadap putri Nikita, LM.

Permintaan maaf pun juga disampaikan kepada sang artis.

"Vadel tadi di dalam udah kasih tahu ke tante Nikita, Vadel sudah meminta maaf ke mereka berdua atas kesalahan Vadel," ucap Vadel.

Secara terang-terangan Vadel mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

Kini Vadel menjadikan permasalahan tersebut sebagai pembelajaran diri.

"Semoga atas masalah ini menjadi lebih baik lagi Vadel," katanya.

Vadel kemudian berharap agar kasusnya tersebut bisa segera terselesaikan.

Ia menyadari atas kesalahannya hingga berimbas ke LM dan Nikita.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan