Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Hakim Masih Pertimbangkan Penangguhan Nikita Mirzani, sang Artis Tetap Berstatus Tahanan Kota
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Nikita Mirzani.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang, Kamis (4/9/2025).
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten kemudian angkat bicara soal penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Rio Barten mengatakan, majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap bintang film Nenek Gayung itu.
Dengan demikian, wanita yang akrab disapa Nikmir itu tetap berstatus tahanan kota.
Sang artis kini masih harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Majelis masih mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Rio, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (4/9/2025).
"Sampai saat ini belum ada hasil dari pertimbangan tersebut sehingga terdakwa masih tetap dengan status ditahan dalam tahanan kota," sambungnya.
Disinggung soal masa penahanan mantan istri Dipo Latief itu, Rio Barten mengaku belum bisa memastikan.
Rio menjelaskan masa penahanan Nikita sesuai dengan maksimum penahanan dari majelis hakim.
"Mengenai waktu akan sampai dengan maksimum penahanan dari majelis hakim," jelasnya.
Baca juga: Sidang Ditunda, Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim
Alasan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani mengajukan penanguhan penahanan, setelah ditahan selama lebih kurang lima bulan di Rutan Pondok Bambu.
Ibu tiga anak itu ditahan sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail Syahputra.
Penahanan ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Nikita.
Surat penangguhan penahanan itu pun sudah diberikan Nikita Mirzani kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (21/8/2025).
Wanita 39 tahun ini mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hal yang wajar, dan semua terdakwa dapat mengajukannya.
"Kalau penangguhan kan memang boleh ya semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan gitu," ucap Nikmir sapaan akrabnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengungkap alasan dirinya meminta penangguhan penahanan.
Ia mengaku memiliki anak yang masih butuh pendampingan orang tua.
"Ya anak sih, karena sudah terlalu lama. Maksudnya proses hukum ini sudah masuk bulan ke-6 sudah terlalu lama," ujar Nikita.
Nikita juga berujar, penahanan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini ialah yang terlama pernah ia rasakan.
"Ini yang terlama, biasanya satu bulan setengah cukup ini sampai enam bulan," kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Emma Waroka Kecewa Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak: Aneh Sih
Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, istri Attaubah Mufid itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.