Kamis, 2 Oktober 2025

Fachry Albar Terjerat Narkoba

Bulan Depan Fachri Albar Keluar dari Pusat Rehabilitasi Narkoba

Aktor Fachri Albar divonis menjalani enam bulan rehabilitasi berkait kass narkoba yang menjeratnya.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Fachri Albar menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selain itu, ditemukan 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis Kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil Aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, dan 2 potong plastik.

Lalu terdapat 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit handphone berwarna hitam.

Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp 100 juta. (Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved