Jumat, 3 Oktober 2025

Kabar Artis

Eko Patrio Belum Datangi Rumahnya yang Dijarah Massa, Kondisi Kediaman juga Belum Dibersihkan

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio belum mendatangi rumahnya yang dijarah oleh massa, Sabtu (30/8/2025) malam.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUMAH EKO PATRIO DIJARAH - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Eko Patrio belum mendatangi rumahnya yang dijarah oleh massa, kondisi kediaman juga belum dibersihkan. 

Keduanya kini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat belakangan ini.

Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan terhitung sejak Senin, 1 September 2025.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Lebih lanjut, PAN kata Viva Yoga, mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan dan dinamika saat ini.

Ia meminta kepada publik untuk mempercayakan kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming  menyelesaikan persoalan saat ini secara baik.

"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujar Viva.

Terakhir, PAN kata Viva Yoga, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah tercederai perasaannya karena sikap dan pernyataan Eko Patrio dan Uya Kuya.

"Demikian Siaran Pers ini dibuat disertai dengan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menata kembali untuk perjuangan di masa depan," ucap Viva.

Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Baca juga: PAN Benarkan Eko Patrio & Uya Kuya Masih Dapat Gaji meski Dinonaktifkan: Besaran Tergantung MKD

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Rizki Sandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved