Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Percobaan Buntut Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Vonis yang meringankan Iqlima Kim karena berlaku sopan di persidangan. Ia juga menyesali perbuatannya. Selain itu, ia tulang punggung keluarga.
TRIBUNNEWS.COM - Iqlima Kim, terdakwa kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris, divonis hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta, Kamis (21/8/2025).
Vonis tersebut membuat eks asisten pribadi Hotman, tak perlu menjalani hukuman penjara.
Ia bebas melakukan aktivitas seperti biasa, dengan syarat tertentu. Salah satunya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Razman Nasution Bongkar Pengakuan Mengejutkan Iqlima Kim soal Sikap Asli Hotman Paris
Ada dua pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut, yang memberatkan dan meringankan.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan harkat martabat orang lain,” ujar Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Sedangkan yang meringankan, karena Iqlima Kim berlaku sopan di persidangan.
“Terdakwa juga menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang perempuan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” demikian hakim mengungkap pertimbangannya atas vonis Iqlima, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution terjadi di tahun 2022.
Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi asisten pribadi pengacara yang dijuluki Raja Pailit itu.
Iqlima Kim kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.
Razman Arif Nasution pun membeberkan dugaan pelecehan yang dialami Iqlima Kim dari Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea tak terima dengan yang disampaikan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim.
Lantas, ia melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim dengan dugaan pencemaran nama baik.
Razman sendiri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa.
Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Grid.ID
Hotman Paris Tegas Tak Ada Bukti Raffi Ahmad Lakukan Pencucian Uang, Singgung Sosok Tukang Fitnah |
![]() |
---|
Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Dituding Pencucian Uang, Hotman Paris Bela sang Presenter: Dia Orang Baik |
![]() |
---|
Dalih Hotman Paris Bawa Kasus Chromebook Nadiem ke Prabowo: 25 Tahun Jadi Klienku, Tapi Istana Tolak |
![]() |
---|
Hotman Paris Sebut Praperadilan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Masih Akan Dibicarakan dengan Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.