Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Fitri Salhuteru Bicara soal Rekaman Dugaan Reza Gladys Suap Penegak Hukum: Itu Rekamannya Dipenggal
Fitri Salhuteru buka suara soal rekaman dugaan Reza Gladys suap hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebut rekamannya telah dipotong.
"Saya mau putar rekaman," ujar Nikita, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Nikita mengklaim, rekaman suara tersebut bukti keluarga Reza Gladys sejak awal telah memanipulasi proses hukum atau merekayasa kasus.
Artis 39 tahun itu lantas mengungkapkan kekesalannya soal dirinya yang ditahan dan dipenjara atas adanya kasus ini.
"Saya punya bukti rekaman dari keluarganya Reza Gladys, yang semuanya sudah dikondisikan sampai saya ditahan berbulan-bulan," ucapnya.
Ketika dilarang oleh petugas dan diminta meninggalkan ruangan, Nikita terus ngotot ingin memutar rekaman tersebut.
Nikita Mirzani sadar bahwa selama ini dirinya telah dipermainkan oleh hukum.
"Tidak mau, saya tidak mau, sudah cukup saya dipenjara berbulan-bulan."
"Saya udah lima bulan ditahan, saya udah diam."
"Kalau memang kasus ini tidak dikondisikan dari awal, kenapa takut diputar," tegasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ancam Somasi Bank Imbas Data Rekening Dibuka di Sidang, Praktisi Hukum: Kurang Tepat
Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik istri Attaubah Mufid itu.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Wanita berdarah Sunda ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.