Senin, 6 Oktober 2025

Royalti Musik

Carut-marut Royalti Musik di Indonesia, Sistem Digital Diyakini Jawab Keluhan Musisi

Vedy menegaskan, solusi yang mereka bangun bukan sekadar pemutar musik, melainkan infrastruktur tata kelola royalti yang utuh. 

Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
KONSER MUSIK - Ilustrasi konser musik. Industri musik tanah air kini dihadapkan pada polemik royalti musik terkait pemungutan dan pendistribusian hak ekonomi atas sebuah lagu. 

Carut-marut Royalti Musik di Indonesia, Sistem Digital Diyakini Jawab Keluhan Musisi

Willem Jonata/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Carut-marut royalti musik terus menjadi perbincangan hangat di  kalangan pelaku industri musik dan masyarakat penikmat musik.

Tak terkecuali pelaku usaha kafe, restoran, dan toko ritel, yang menggunakan musik sebagai bagian dari servis terhadap pelanggannya. 

Yang menjadi sorotan, yakni mengenai ketidakjelasan mekanisme penarikan dan pendistribusian royalti.

Baca juga: Polemik Royalti Musik, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Desak Audit LMKN Demi Transparansi

Penarikan dalam hal ini, ketika lembaga di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM), seperti halnya Wahana Musik Indonesia (WAMI), menagih royalti ke kafe, restoran, dan hotel yang menggunakan musik dalam layanannya.

Penarikan royalti disebut tak jelas jika perhitungannya berdasarkan jumlah bangku, bukan berdasarkan lagu yang diputar.

Bukan itu saja.

Baru-baru ini musisi Ahmad Dhani menyoroti berita berjudul "Royalti Musik Karaoke Naik Rp 15 Juta Per Room, Pengusaha Menjerit".

Dalam keterangan postingannya, Ahmad Dhani mengaku sebagai komposer tidak mengetahui aturan tersebut.

Dikutip Kompas.com, biaya royalti untuk rumah karaoke mengalami lonjakan signifikan, dari sebelumnya sekitar Rp 3 juta per room, kini naik hingga Rp 15 juta per room. 

Kebijakan tersebut memicu gelombang protes, termasuk dari pengusaha karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Masalah lainnya, yakni pendistribusian royalti dari lembaga manajemen kolektif ke para komposer atau pencipta lagu yang memiliki hak ekonomi atas lagu ciptaanya.

Ari Lasso misalnya. Lagu-lagu hitsnya sering diputar di kafe dan restoran, tapi hanya mendapat transferan royalti dari WAMI tak lebih dari Rp 500 ribu, tepatnya Rp 497.300.

Karena hal itu, Ari mempertanyakan rumus WAMI, untuk menetapkan angka royalti yang menjadi hak si pencipta lagu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved