Royalti Musik
Once Mekel Apresiasi Aturan Baru Royalti Musik, Bisa Dorong Optimalisasi Peran LMK dan LMKN
Once Mekel mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti musik.
“Sistem ini harus menunjuk penyedia yang objektif dan transparan, sehingga datanya valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Once juga mendorong pembaruan data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM), sebab menurutnya itu bisa jadi basis informasi yang berkaitan dengan penciptaan sebuah karya lagu.
“PDLM harus dilengkapi dan diperbarui, karena ini menjadi basis informasi lengkap terkait pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak rekaman,” ungkap Once.
“Lalu itu revisi tarif pungutan royalti bisa saja dilakukan, tapi harus berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan di industri,” jelasnya.
Once menegaskan bahwa setiap pihak yang bisa menikmati karya musik, mulai dari pemilik karya hingga pendengar sesuai haknya masing-masing.
“Semua pemangku kepentingan seperti pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara, hingga publik pengguna musik itu harus sama-sama diuntungkan,” terangnya.
Isi Peraturan Baru Soal Royalti Musik
Lantas, apa isi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 ini?
Isi pokok dari Peraturan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang menggantikan Permenkumham No. 9 Tahun 2022 karena dianggap perlu penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri musik.
Aturan ini dimaksudkn untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik.
Mekanisme Pembayaran Royalti
Dalam aturan baru ini, seperti ditulis dalam Pasal 20 ayat berubunyi Royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik dalam layanan publik komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
Pembayaran royalti wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN juga bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti secara kolektif.
Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari perwakilan pencipta dan pemilik hak terkait.
Biaya operasional LMKN dibatasi hanya 8 persen, turun dari 20% sebelumnya.
Revisi tarif royalti berdasarkan kesepakatan jika diperlukan dengan prinsip utama mengedepankan transparansi dan akuntabilitas
Keadilan bagi semua pemangku kepentingan: pencipta, penyanyi, pemilik rekaman, penyelenggara acara, dan publik pengguna musik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.