Minggu, 5 Oktober 2025

Royalti Musik

Once Mekel Apresiasi Aturan Baru Royalti Musik, Bisa Dorong Optimalisasi Peran LMK dan LMKN

Once Mekel mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti musik.

Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi
Once Mekel Bagikan Kesaksian dan Pengalaman Masa Muda - 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus anggota DPR RI, Once Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan ini dirasa oleh Once bisa mempertegas mekanisme pembayaran royalti penggunaan lagu dan musik di layanan publik yang bersifat komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga: Ini Cara Yovie Widianto Menyikapi Royalti Musik

Peraturan baru royalti Hak cipta lagu atau musik ini yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur bahwa penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha wajib membayar royalti melalui LMKN, tanpa perlu perjanjian lisensi langsung dengan pencipta atau pemegang hak.

Bagi Once, regulasi ini memberi kepastian hukum bagi musisi sekaligus menjaga akses publik terhadap karya musik.

Once Mekel selama ini dikenal sebagai salah satu vokalis legendaris Indonesia yang melejit bersama Dewa 19 pada awal 2000-an lewat hits seperti 'Roman Picisan', 'Pupus', dan 'Separuh Nafas'.

Setelah keluar dari Dewa 19, ia meniti karier solo dengan merilis beberapa album dan single, sekaligus aktif menulis lagu.

Pada 2024, Once terjun ke dunia politik dan terpilih menjadi anggota DPR RI, di mana ia kini fokus memperjuangkan kebijakan yang mendukung ekosistem musik dan hak-hak pelaku kreatif di tanah air.

“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait," ujar Once Mekel saat dihubungi awak media, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Soal Kisruh Royalti Musik, Istana Dorong Dialog Win-Win untuk Seniman dan Pelaku Usaha

"Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” kata Once.

Once menekankan perlunya langkah lanjutan agar penerapan aturan ini berjalan efektif.

Ia mengungkapkan pentingnya mengoptimalkan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pihak pendistribusi royalti.

“Distribusi royalti harus berjalan efektif dan transparan supaya semua pihak merasa adil dan percaya pada sistem,” ujarnya.

POLEMIK HAK ROYALTI - Komisioner baru LMKN Dedy Kurniadi menilai reaksi publik soal hal royalti suara burung terlalu berlebihan. Menurutnya, suara burung memiliki hak dari yang merekamnya, Jumat (8/8/2025).
POLEMIK HAK ROYALTI - Komisioner baru LMKN Dedy Kurniadi menilai reaksi publik soal hal royalti suara burung terlalu berlebihan. Menurutnya, suara burung memiliki hak dari yang merekamnya, Jumat (8/8/2025). (DOK Tribunnews)

Ia juga menyoroti perlunya penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN.

“Hubungan LMK dan LMKN harus tertata dengan baik, agar pengelolaan royalti musik secara kolektif bisa dilakukan secara efisien dan tidak tumpang tindih,” tutur Once.

“Sistem ini harus menunjuk penyedia yang objektif dan transparan, sehingga datanya valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Once juga mendorong pembaruan data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM), sebab menurutnya itu bisa jadi basis informasi yang berkaitan dengan penciptaan sebuah karya lagu.

“PDLM harus dilengkapi dan diperbarui, karena ini menjadi basis informasi lengkap terkait pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak rekaman,” ungkap Once.

“Lalu itu revisi tarif pungutan royalti bisa saja dilakukan, tapi harus berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan di industri,” jelasnya.

Once menegaskan bahwa setiap pihak yang bisa menikmati karya musik, mulai dari pemilik karya hingga pendengar sesuai haknya masing-masing.

“Semua pemangku kepentingan seperti pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara, hingga publik pengguna musik itu harus sama-sama diuntungkan,” terangnya.


Isi Peraturan Baru Soal Royalti Musik

Lantas, apa isi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 ini?


Isi pokok dari Peraturan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang menggantikan Permenkumham No. 9 Tahun 2022 karena dianggap perlu penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri musik.

Aturan ini dimaksudkn untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik.


Mekanisme Pembayaran Royalti

Dalam aturan baru ini, seperti ditulis dalam Pasal 20 ayat berubunyi Royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik dalam layanan publik komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.

Pembayaran royalti wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN juga bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti secara kolektif.

Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari perwakilan pencipta dan pemilik hak terkait.

Biaya operasional LMKN dibatasi hanya 8 persen, turun dari 20% sebelumnya.

Revisi tarif royalti berdasarkan kesepakatan jika diperlukan dengan prinsip utama mengedepankan transparansi dan akuntabilitas

Keadilan bagi semua pemangku kepentingan: pencipta, penyanyi, pemilik rekaman, penyelenggara acara, dan publik pengguna musik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved