Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
JPU Ungkap Nikita Mirzani Tolak Diperiksa Dokter Spesialis, Tak Ada Tanda Kegawatan & Layak Sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap Nikita Mirzani menolak untuk menjalani pemeriksaan dokter spesialis penyakit dalam.
Surat tersebut merekomendasikan agar Nikita dirujuk ke dokter spesialis saraf dan penyakit dalam untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Klinik Pratama Rutan Kelas 1 Pondok Bambu menyarankan agar yang bersangkutan dapat dirujuk ke dokter spesialis saraf dan spesialis penyakit dalam untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut. Tentunya, dengan adanya surat ini ya, kita sudah bermusyawarah, nanti akan kita tindaklanjuti," ujar Hakim Ketua.
Pihak pengadilan kemudian akan segera menindaklanjuti rujukan tersebut dan segera menangani Nikita Mirzani.
"Tentunya dengan apa, artinya silakan nanti ke klinik yang kita tunjuk dan di sana nanti kita akan meminta kepastian juga apakah yang bersangkutan harus rawat inap atau cukup rawat jalan, begitu ya," lanjut Hakim.
Namun Nikita dianggap masih bisa menjalani persidangan dengan agenda saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan untuk sidang hari ini, karena terdakwa tadi menyatakan siap ya, kita tetap akan lanjutkan. Nanti habis ini akan kita tindaklanjuti dengan penetapan, begitu ya. Begitu penuntut umum, ya," tandasnya.
Sidang Nikita Mirzani Dijaga Ketat hingga Susah Sinyal

Penjagaan ketat terlihat saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh aparat kepolisian.
Beberapa awak media tidak diperbolehkan masuk walaupun sidang digelar secara terbuka. Alasannya kapasitas tamu dalam sidang sudah penuh.
Kemudian di area ruang sidang utama pengawalan kembali terjadi. Pihak Pengadilan Negeri maupun polwan kembali membatasi ruang sidang untuk mencegah penumpukan penonton.
Beberapa awak media pun tidak bisa memasuki ruang sidang utama walaupun telah menunjukkan kartu identitas karena alasan penuh.
Parahnya, sinyal yang berada di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun hilang sejak pagi pukul 09.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.