Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
Kuasa Hukum Optimis Penangguhan Penahanan Jonathan Frizzy Dikabulkan: Dia Sangat Kooperatif
Kuasa hukum Jonathan Frizzy optimis penangguhan penahanan kliennya bisa dikabulkan, sebut sang aktor selalu kooperatif.
TRIBUNNEWS.COM - Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan di Lapas Tangerang terkait kasus dugaan vape isi obat keras, Senin (14/7/2025).
Telah mengajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum Jonthan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, mengaku optimis bisa dikabulkan.
Heryanto mengatakan, bahwa Jonathan Frizzy sebelumnya juga kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.
"Kami optimis ini demi kesehatan harus ditangguhkan."
"Karena perlu disampaikan, sebelum ini juga dia sangat koperatif," kata Heryanto, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Sehingga menurut Heryanto, tak perlu ada yang dikhawatirkan soal kliennya yang akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya.
"Jadi nggak ada yang dikhawatirkan dia ini menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan lain sebagainya, itu tidak ada," ujarnya.
Tim kuasa hukum lainnya menyebut Jonathan sempat menahan sakit saat dipindah ke Lapas Tangerang untuk dilakukan penahanan.
Namun Jonathan tetap memilih menghormati proses hukum yang berjalan.
"Dia menyampaikan bahwa memang kondisinya sekarang menahan sakit gitu."
"Cuma dia menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Baca juga: Penjelasan Kejaksaan soal Penyakit Kanker Jonathan Frizzy, Kini akan Diisolasi selama 2 Minggu
Tak menampik mantan suami Dhena Devanka itu juga merasa syok lantaran harus mendekam di balik jeruji besi.
"Ya pasti dia syok terpuruk, tapi dia tegar lah menghadapi ini," beber tim kuasa hukum.
Ia sendiri juga belum mengetahui soal diagnosa penyakit lain yang dialami Jonathan.
Adapun Jonathan sebelumnya telah melakukan operasi wasir hingga kondisinya sampai saat ini belum pulih sepenuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.