Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Sebut Nikita Mirzani Tak Paham, Fahmi Bachmid Tegaskan Bukti Rekaman akan Diputar saat Pembuktian
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan bukti rekaman dugaan suap Reza Gladys akan diperdengarkan saat sidang pembuktian.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani selalu bersikeras mau memutar rekaman suara di ruang sidang dalam proses hukum dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadikan dirinya terdakwa.
Kasus ini melibatkan Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys.
Rekaman tersebut diduga berisi tudingan pihak Reza Gladys mengatur hakim dan jaksa dalam perkara ini.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu, juga sudah melaporkan kecurigaannya ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Agustus 2025.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid pun menegaskan bukti rekaman akan diperdengarkan saat sidang pembuktian.
Fahmi menambahkan, dugaan suap yang dilakukan pihak perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 itu saat ini tengah diproses oleh KPK.
"Nanti itu pada proses pembuktian nanti Nikita dakwaan. Tapi kan perkara ini kan sudah ada dalam proses lain," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Rabu (13/8/2025).
"Saat ini kan lagi diproses di tempat lain. Ya biar saja prosesnya berjalan ya," sambungnya.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mengaku belum waktunya rekaman itu diputar di persidangan.
Pasalnya, mantan istri Dipo Latief itu, belum diperiksa sebagai terdakwa
"Sudah saya katakan belum waktunya diperdengarkan karena belum waktunya Nikita Mirzani diperiksa sebagai terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Doktif Pertanyakan Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap: KPK Hanya Tangani Korupsi
Bahkan, Fahmi menyebut Nikita Mirzani tak paham karena ingin memutar bukti rekaman dalam persidangan.
Sebagai kuasa hukum, pria yang menempuh pendidikan di Universitas Muslim Indonesia Makassar ini tak mempermasalah hal itu.
"Enggak ada masalah. Wong Niki bukan advokat, dia enggak paham," ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, hak ibu tiga anak itu jika ingin bukti rekaman diputar di ruang sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.