Kabar Artis
WAMI Minta Maaf soal Masalah Royalti, Ari Lasso: Musisi dan WAMI Perlu Duduk Bersama
Penyanyi Ari Lasso menanggapi respons dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) soal kesalahan pembayaran royalti.
"Namun masalah ini jauh dr selesai.. mgkin untuk case sy dan WAMI menganggap selesai."
"Tapi rasanya petwakilan2 musisi dan Wami perlu duduk bersama.. minimal @wami.id menjelaskan , pake rumus trigonometri, aljabar, diferensial, ato RUMUS MEKANIKA KUANTUM sehingga dr puluhan juta cuma menetes 760 ribu."
"MARI PERWAKILAN MUSISI BERTEMU DENGAN WAMI DGN HATI LAPANG DAN KEPALA DINGIN. TERBUKA TAK ADA LOBI2 REMANG2," kata pria kelahiran Madiun, Jawa Timur itu.
Status dan Fungsi WAMI
WAMI adalah salah satu LMK resmi yang terdaftar di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tugas utamanya adalah mengelola dan memungut royalti hak terkait dari penggunaan rekaman musik dan pertunjukan, untuk kemudian mendistribusikannya kepada anggotanya.
Anggota WAMI terdiri dari musisi, penyanyi, pemain musik, dan produser rekaman yang memiliki hak ekonomi dari karya rekaman suara mereka.
Contohnya, jika lagu diputar di radio, televisi, kafe, atau platform digital, pelaku pertunjukan dan produser rekaman yang tergabung di WAMI berhak menerima royalti.
WAMI memungut royalti dari pihak pengguna musik seperti restoran, kafe, hotel, radio, televisi, event organizer, hingga platform digital.
Setelah dipotong biaya operasional, royalti didistribusikan ke anggota sesuai data penggunaan karya.
Awal Ramainya Permasalahan Hak Cipta
Permasalahan soal hak cipta dan royalti belakangan ini memang tengah ramai menjadi perbincangan para musisi, penyanyi, hingga pencipta lagu.
Polemik hak cipta juga berimbas kepada para penyanyi.
Pasalnya, banyak penyanyi kini digugat oleh para pencipta lagu buntut bawakan lagu ciptaannya tanpa izin.
Kasus ini mencuat berawal dari perseteruan antara Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias.
Baca juga: Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti
Mantan penyanyi cilik itu dinyatakan bersalah buntut bawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.
Agnez Mo kemudian diminta membayarkan denda senilai Rp1,5 miliar.
Dari situ para pencipta lagu berbondong-bondong menggugat penyanyi yang membawakan karyanya untuk komersil.
Beberapa penyanyi seperti Lesti Kejora dan Vidi Aldiano kini tengah menghadapi kasus serupa.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.