Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Ingatkan Risiko Laporan Nikita Mirzani ke KPK: Bisa Berbalik Jadi Bumerang
Praktisi hukum ingatkan, laporan dugaan suap Nikita Mirzani ke KPK berisiko jadi bumerang jika bukti tak kuat.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani kian memanas. Berawal dari permasalahan skincare, perseteruan ini kini merembet hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani mengambil langkah mengejutkan dengan melaporkan dugaan suap yang melibatkan aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan Reza Gladys menyuap hakim dan jaksa untuk memanipulasi jalannya persidangan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara mengingatkan, setiap laporan ke KPK harus memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Jika tidak, ada risiko konsekuensi hukum bagi pelapor.
“Apa dampak hukum negatifnya kepada Nikita apabila laporan dia di KPK ternyata tidak memenuhi unsur? Ya, bisa jadi yang terlapor melaporkan balik."
"Begitu hukumnya, bisa dilapor balik. Jadi kalau ternyata laporannya tidak memenuhi unsur atau malah laporan hoaks, bisa jadi si pelapor kemudian dilaporkan balik,” ujar Deolipa, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik sehingga atensi terhadapnya sangat besar.
Namun, langkah pertama yang akan dilakukan KPK adalah memeriksa kesahihan bukti, khususnya rekaman yang disebut-sebut menjadi salah satu alat bukti.
“Iya, mereka akan meneliti dulu kesahihan dari isi rekaman. Isi rekaman sudah benar atau tidak, isinya sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak—itu dulu yang diperiksa,” jelasnya.
Deolipa bahkan memberi ilustrasi satir soal potensi kelemahan bukti tersebut.
“Jangan-jangan itu rekamannya burung perkutut lagi cuit-cuit, atau lagi bersiul-siul tiba-tiba dimasukkan sebagai bukti. Kita mana tahu,” ujarnya.
Baca juga: Langkah Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap ke KPK Didukung Praktisi Hukum, Soroti Akurasi Rekaman
Ia menilai langkah aktris berusia 39 tahun ini melapor ke KPK sudah tepat, namun tetap harus siap dengan segala konsekuensinya.
“Kalau ternyata isi laporannya itu kemudian tidak benar, bisa dilaporkan balik. Tapi yang paling penting, langkah KPK adalah menyelidiki dulu rekaman ini benar atau tidak, sahih atau tidak. Buatan manusia atau buatan AI—itu dulu yang diperiksa oleh forensik KPK,” katanya.
Deolipa menekankan, setiap laporan memiliki dua kemungkinan konsekuensi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.