Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Doktif akan Beri Kejutan untuk Reza Gladys di Persidangan Nikita Mirzani: Siapkan Jantungmu

Dokter Detektif siap hadir sebagai saksi dalam sidang Nikita Mirzani besok, Kamis (7/8/2025), beri kejutan untuk Reza Gladys

Wartakota/Arie Puji
NIKITA VS REZA - Potret Doktif (kanan)ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Nikita Mirzani (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Doktif bakal hadir di persidangan Nikita Mirzani akan siapkan kejutan untuk Reza Gladys 

Dia lantas dijadwalkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Namun, pada sidang tanggal 31 Juli 2025, Doktif tidak hadir karena sedang berada di Korea Selatan, yang memicu sindiran dari Reza Gladys.

Doktif dianggap tidak konsisten setelah vokal di media sosial.

Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Ahmad Yani juga menyebut Doktif meminta uang sebesar 2 juta Dolar Singapura kepada suaminya, Attaubah Mufid, setelah pembayaran Rp4 miliar kepada Nikita, meskipun Doktif membantah tuduhan ini.

Doktif menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pemerasan.

Sekilas tentang Nikita Mirzani dan Konfliknya dengan Reza Gladys

Nikita Mirzani merupakan artis yang dikenal karena kepribadiannya yang vokal dan penuh kontroversi.

Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini, juga dikenal sebagai ibu dari tiga anak, salah satunya adalah Laura Meizani atau Lolly.

Konfliknya dengan Reza Gladys bermula pada November 2024, ketika Nikita mengunggah ulasan negatif mengenai produk skincare milik Reza melalui akun TikTok-nya.

Aksi tersebut memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.

Istri Attaubah Mufid ini sempat berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menghubungi Mail Syahputra, asisten Nikita.

Namun, menurut keterangan ibu lima anak tersebut, dirinya justru menerima ancaman akan diserang secara terbuka di media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang.

Tepatnya pada Desember 2024, Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4 miliar.

Setelah melalui proses penyelidikan, pada Maret 2025 Nikita resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap dirinya dan Mail.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yakni saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM (Mail), penyidik kemudian menetapkan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, dalam keterangan pers di Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Dalam proses penyidikan, Nikita menghadapi total 109 pertanyaan selama dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara Mail menjalani 99 pertanyaan dalam dua sesi BAP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved