Kamis, 2 Oktober 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya

Deolipa Yumara sebut tuntutan hukuman terhadap kliennya, Fariz RM tak menyelamatkan jiwa sang musisi atas kacanduan narkoba.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS FARIZ RM - Musisi Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Deolipa Yumara soroti soal tuntutan hukuman yang diberikan kepada kliennya, Fariz RM di kasus narkoba. 

Fariz RM diketahui memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba.

Ia telah ditangkap sebanyak empat kali.

Pealantun tembang Selangkah ke Seberang itu pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.

Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti i 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.

Pada 6 Januari 2015 ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.

Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. 

Musisi 66 tahun itu mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.

Pada 18 Februari 2025, Fariz RM Ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.

Respons Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara

Sementara itu, Fariz RM menanggapi santai atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya.

Ia mengakui memilih untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Enggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya." 

"Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja dulu prosesnya,” ujar Fariz RM usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Soal Kasus Narkoba Fariz RM, Mantan Kepala BNN: Wajib Direhabilitasi

Menurutnya, bahwa pengadilan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) sendiri.

Fariz RM juga yakin pengacaranya pasti akan terus membela dirinya di dalam kasus ini.

“Kejaksaan punya SOP, ya mesti didakwa, mesti ditetapkan." 

"Penasihat hukum pasti membela. Pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved