Fariz RM Terjerat Narkoba
Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya
Deolipa Yumara sebut tuntutan hukuman terhadap kliennya, Fariz RM tak menyelamatkan jiwa sang musisi atas kacanduan narkoba.
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM tengah terjerat kasus narkoba yang keempat kalinya.
Kasus yang menjerat Fariz RM kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kembali digelar pada, Senin (4/8/2025) kemarin, dengan agenda tuntutan.
Fariz RM dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman enam tahun penjara.
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum, menyoroti tuntutan yang diberikan kepada sang musisi.
Ia mengungkapkan, bahwa hukuman penjara tak bisa menyelamatkan pelantun lagu Sakura itu dari ketergantungan narkoba.
"Kalau dia dihukum, tentu habis dia masa dia pulihnya tuh nggak ada lagi."
"Artinya itu tidak menyelamatkan jiwanya," ungkap Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/8/2025).
Atas hukuman itu, lulusan Sarjana Hukum Universitas Indonesia ini menilai kondisi kliennya malah semakin terpuruk.
Pengacara 53 tahun itu berdalih ingin menyelamatkan seorang pengguna narkoba agar biasa sembuh dan tak menggunakan barang haram lagi.
"Itu berarti membiarkan dia belangsak, hancur sehancur-hancurnya."
Baca juga: Soroti Pasal Dakwaan Fariz RM soal Narkoba, Kuasa Hukum Singgung Fakta-fakta Persidangan
"Jadi kita harus menyelamatkan dia, jadi kami sebagai pembela akan melakukan pledoi, tentunya dengan hati nurani lah," ucap Deolipa.
Lebih lagi sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyatakan bahwa seorang pengguna narkoba adalah korban.
Sehingga korban tersebut tak seharusnya dihukum.
"Kepala BNN sudah menyatakan bahwa pengguna itu korban, jangan dihukum. Tapi kan ini masih tetap dituntut," papar pengacara yang mengawali kariernya sejak 1998 itu.
Fariz RM diketahui memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba.
Ia telah ditangkap sebanyak empat kali.
Pealantun tembang Selangkah ke Seberang itu pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.
Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti i 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
Pada 6 Januari 2015 ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.
Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.
Musisi 66 tahun itu mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.
Pada 18 Februari 2025, Fariz RM Ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.
Respons Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara
Sementara itu, Fariz RM menanggapi santai atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya.
Ia mengakui memilih untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Enggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya."
"Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja dulu prosesnya,” ujar Fariz RM usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Soal Kasus Narkoba Fariz RM, Mantan Kepala BNN: Wajib Direhabilitasi
Menurutnya, bahwa pengadilan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) sendiri.
Fariz RM juga yakin pengacaranya pasti akan terus membela dirinya di dalam kasus ini.
“Kejaksaan punya SOP, ya mesti didakwa, mesti ditetapkan."
"Penasihat hukum pasti membela. Pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan,” ucapnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.