Jumat, 3 Oktober 2025

Erika Carlina Hamil

Erika Carlina Ungkap Isi Ancaman DJ Panda, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Teror Digital

Erika Carlina lapor DJ Panda ke Polda Metro usai diteror dan disebar data pribadinya di grup fanbase berisi 500 orang.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
LAPOR POLISI - Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). Laporan tersebut berkait ancaman dari penghuni grup fanbase DJ Panda yang dialamatkan kepadanya. Erika Carlina saat memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ancaman dan penyebaran data pribadinya oleh DJ Panda, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Erika Carlina akhirnya buka suara soal ancaman yang diduga dilakukan oleh Giovanni Surya alias DJ Panda. 

Ia menyebut telah menerima teror digital berupa intimidasi verbal hingga penyebaran data sensitif terkait kehamilannya. 

Pengakuan itu disampaikan kepada penyelidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengungkap bentuk ancaman yang membuat aktris Erika Carlina melaporkan Giovanni Surya alias DJ Panda.

Ancaman tersebut dilontarkan dalam grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang. 

Saat itu, DJ Panda disebut hendak mengancam menghancurkan karir Erika. 

"Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup yang Isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025). 

Selain itu, Ade Ary mengatakan DJ Panda juga hendak menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika hingga Erika disebut pribadi psikopat.

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," ujarnya. 

"Selanjutnya di dalam grup WhateApp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi Korban di rumah sakit berikut foto USG milik Korban," imbuhnya. 

Baca juga: Laporkan DJ Panda ke Polisi soal Pengancaman, Erika Carlina Ungkap Harapan sebelum Lahiran

Atas dasar itu, aparat Polda Metro Jaya mendalami dugaan teror digital. Apalagi, Erika sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal ini telah mengalami perubahan, khususnya dalam hal frasa "perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Pasal 28 ayat (2) melarang perbuatan tersebut, sedangkan Pasal 45 mengatur sanksi pidananya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved