Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Soal Perubahan Pasal Dakwaan Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Itu Wajar Terjadi

Praktisi hukum menanggapi soal perubahan pasal atas dakwaan Nikita Mirzani di dalam kasus dugaan pemerasan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Praktisi hukum nilai perubahan pasal atas dakwaan Nikita Mirzani hal yang wajar terjadi. 

"Saya ingatkan pemerasan tidak ada dan tidak terbukti karena sudah dihapus," jelas Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Fahmi kemudian memberikan peringatan kepada pihak Reza untuk tak lagi berbicara soal dugaan pemerasan.

"Artinya jangan coba-coba berbicara tentang adanya perbuatan atau dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Nikita karena sudah dihapus oleh jaksa."

"Tidak ada satu pun orang boleh berbicara Nikita diduga atau didakwa melakukan perbuatan pemerasan itu," ucapnya.

Tak berhenti di situ, Fahmi juga menuntut Reza untuk menyampaikan permintaan maafnya atas tudingan selama ini.

"Makanya saya kasih ultimatum, saya kasih kesempatan 7x24 jam untuk minta maaf kepada Nikita, karena selama ini Nikita disangka melakukan dugaan tindak pidana pemerasan kepada yang besangkutan," ungkap Fahmi.

Baca juga: Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys

Fahmi juga bakal mengambil tindakan hukum jika tak ada permintaan maaf dari pihak Reza.

"Apabila tidak saya akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk memproses secara hukum," 

"Nikita pasti akan menggunakan hak dia untuk memproses secara hukum apabila tidak meminta maaf dalam waktu 7x24 jam," katanya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved