Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Soal Perubahan Pasal Dakwaan Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Itu Wajar Terjadi
Praktisi hukum menanggapi soal perubahan pasal atas dakwaan Nikita Mirzani di dalam kasus dugaan pemerasan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi perubahan pasal atas dakwaan Nikita Mirzani.
Kasus yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani hingga saat ini masih menjadi sorotan publik.
Pembacaan atas dakwaan Nikita Mirzani sebelumnya juga menyita perhatian.
Ada perubahan pasal yang menjerat Nikita Mirzani.
Deolipa Yumara memberikan pandangannya terkait perubahan pasal tersebut.
Ia menilai perbedaan pasal yang digunakan penyidik dengan JPU merupakan hal yang sangat lumrah.
"Kadang-kadang peyidik itu ketika menyidik perkara dipakailah pasal A, pasal B, Pasal C."
"Cuman kemudian temuan di lapangan dari dari keterangan saksi dan bukti-bukti ternyata bukan pasal itu," ujar Deolipa, dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Rabu (9/7/2025).
"Nah di pengadilan, perkara itu dianalisa, pasal mana yang tepat," sambungnya.
Deolipa menyebut hal tersebut sah terjadi karena memang ada ruang perubahan pasal.
"Makanya itu yang disebut sebagai ruang perubahan pasal, itu umum dan sah legal berlaku dalam sistem hukum kita," jelasnya.
Baca juga: 3 Poin yang Disorot Pihak Reza Gladys soal Eksepsi dari Nikita Mirzani di Kasus Dugaan Pemerasan
Sehingga terkait apa yang dialami di dalam kasus Nikita dan Reza wajar terjadi perubahan pasal.
"Jadi itu wajar sekali terjadi," kata Deolipa.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza terhadap Nikita tak terbukti di persidangan.
Hal Itu juga sudah dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.