Selasa, 30 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Reza Gladys Singgung Kesepakatan Terkait Gugatan Wanprestasi Nikita: Ini Modus dan Halusinasi

Pihak Reza Gladys sebut gugatan wanprestasi dari artis Nikita Mirzani hanya modus dan halusinasi.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani saat jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Pihak Reza Gladys sebut gugatan wanprestasi Nikita Mirzani hanya modus dan halusinasi. 

Selain gugatan wanprestasi, kasus yang dilaporkan Reza terhadap Nikita soal dugaan pemerasan juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang Selasa (8/7/2025) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak Nikita.

Eksepsi dari pihak Nikita pun ditolak oleh JPU.

Nikita sendiri memilih bersikap santai dan menyebut hal tersebut hak dari jaksa.

"Ya kalau eksepsi kan rata-rata ditolak, ya itu haknya jaksa," kata Nikita.

"Tadi saya dengar jelas bahwa jaksa lah yang berkuasa menentukan pasal," sambungnya.

Baca juga: Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys

Kini legawa, Nikita menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Metro Jaya yang telah menangani kasusnya dengan baik.

Nikita mengaku ikhlas soal penahanan terhadap dirinya hingga berlanjut ke persidangan.

"Aku mau bilang terima kasih sama Polda Metro Jaya."

"Aku sudah ikhlas karena aku sudah ditahan tiga bulan, sekarang juga sudah masuk proses persidangan," ucapnya.

Dikatakan Nikita, bahwa persidangan ini sudah dinantikannya.

Sebab ibu tiga anak itu ingin bertemu secara langsung dengan para saksi dari pihak pelapor.

"Memang persidangan ini tuh Niki tunggu banget."

"Ya karena pengin banget bertatap muka langsung sama para saksi-saksi dari pihak lawan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan