Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pihak Reza Gladys Singgung Kesepakatan Terkait Gugatan Wanprestasi Nikita: Ini Modus dan Halusinasi
Pihak Reza Gladys sebut gugatan wanprestasi dari artis Nikita Mirzani hanya modus dan halusinasi.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara kembali menyinggung soal kesepakatan terkait gugatan wanprestasi Nikita Mirzani.
Surya menegaskan, bahwa sejak awal tidak ada kesepakatan mengenai uang Rp4 miliar.
Ia sendiri menilai bahwa adanya gugatan tersebut yakni agar pihaknya mau mengakui adanya sebuah kesepakatan.
"Sebenarnya tujuan utama ada pihak penggugat untuk menggugat wanprestasi ini, sehingga kami mengakui keberadaan kesepakatan itu, padahal tidak ada sepakat," ujar Surya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (9/7/2025).
Dengan tegas, Surya menyebut gugatan wanprestasi tersebut hanya modus dan halusinasi dari pihak Nikita.
"Jadi memang wanprestasi ini modus dan halusinasi," tandasnya.
Sementara kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Robert Par Uhum menyayangkan soal jalannya mediasi.
Mediasi tersebut berlangsung alot dan dinyatakan gagal lantaran tak ditemukan penyelesaian.
Seharusnya, kata Robert, kedua belah pihak secara bergantian mengungkapkan solusi saat mediasi.
Namun pihaknya selalu disela oleh Nikita ketika tengah berbicara.
"Saya tadi bicara langsung disela terus oleh Nikita," ujarnya.
Baca juga: Sudah Tiga Kali Hadir di Persidangan Nikita Mirzani, Lucinta Luna: Bebaskan Amih!
Robert pun merasa kecewa dengan kuasa hukum Nikita.
Ia menilai sang kuasa hukum tak bisa menjaga kliennya hingga merusak jalannya mediasi.
"Saya sangat kecewa melihat kuasa hukumnya."
"Jaga dong ini kliennya, ini pengadilan bukan cafe," ucapnya.
Nikita Mirzani Tetap Santai Meski Eksepsi Ditolak
Selain gugatan wanprestasi, kasus yang dilaporkan Reza terhadap Nikita soal dugaan pemerasan juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang Selasa (8/7/2025) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak Nikita.
Eksepsi dari pihak Nikita pun ditolak oleh JPU.
Nikita sendiri memilih bersikap santai dan menyebut hal tersebut hak dari jaksa.
"Ya kalau eksepsi kan rata-rata ditolak, ya itu haknya jaksa," kata Nikita.
"Tadi saya dengar jelas bahwa jaksa lah yang berkuasa menentukan pasal," sambungnya.
Baca juga: Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys
Kini legawa, Nikita menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Metro Jaya yang telah menangani kasusnya dengan baik.
Nikita mengaku ikhlas soal penahanan terhadap dirinya hingga berlanjut ke persidangan.
"Aku mau bilang terima kasih sama Polda Metro Jaya."
"Aku sudah ikhlas karena aku sudah ditahan tiga bulan, sekarang juga sudah masuk proses persidangan," ucapnya.
Dikatakan Nikita, bahwa persidangan ini sudah dinantikannya.
Sebab ibu tiga anak itu ingin bertemu secara langsung dengan para saksi dari pihak pelapor.
"Memang persidangan ini tuh Niki tunggu banget."
"Ya karena pengin banget bertatap muka langsung sama para saksi-saksi dari pihak lawan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.