Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Soal Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Minta Maaf, Kuasa Hukum Jelaskan Kesalahan sang Pengusaha

Kuasa hukum Nikita Mirzani jelaskan soal tuntutan pihaknya kepada Reza Gladys untuk meminta maaf.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani jelaskan soal tuntutan pihaknya agar Reza Gladys meminta maaf. 

Menurutnya, bahasa tutup mulut yang digunakan Mail Syahputra dalam sambungan telepon dengan Nikita keluar dari mulut orang yang tidak mengerti hukum.

Sementara, Reza sendiri meminta Nikita me-review positif produknya.

"Persoalan yang inti bukan itu. Jadi dia minta tolong supaya Niki me-review baik-baik produk dia. Nah, itulah terjadi supaya Niki tidak mendiskreditkan produk dia," beber Fahmi, dikutip dari YouTube dr Richard Lee.

Dia kembali memberi penegasan, dalam perkara ini produk skincare adalah objek persoalannya.

"Berarti kan objek dari persoalannya adalah produk skincare tersebut. Jadi dia minta tolong di-review yang baik," kata Fahmi.

Heran dengan pernyataan Fahmi, Richard Lee memastikan.

"Endorse dong namanya," sahut Richard.

"Endorse. Memang iya. Memang endorse. Ini berawal dari endorse sebetulnya," tutur Fahmi.

Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Dinilai Bakal Ditolak, sang Kuasa Hukum Bereaksi hingga Beri Sindiran

Ia mengurai timeline kasus sang klien.

"Dari November tanggal 13, 14 disepakati 5 miliar," lanjutnya.

Di kesempatan itu, Fahmi pun mengatakan ada kesalahan akan siapa sebenarnya korban dalam perkara ini.

Poin itu juga dimasukkan Fahmi ke dalam eksepsi yang sudah dibacakan Nikita Mirzani dalam sidang, Selasa (1/7/2025) lalu.

"Yang paling penting itu terjadi error in subjecto," ujar Fahmi.

Fahmi menjelaskan, error in subjecto lebih menyoroti pada salahnya sosok korban dalam sebuah perkara.

"Error in subjecto itu dalam bahasa hukum terjadi kesalahan untuk menyampaikan siapa yang menjadi korban dalam perkara ini,"

"Jadi, di saat tatkala jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya menyatakan bahwa korbannya adalah RG, saya bisa buktikan bahwa korban yang sebenarnya adalah PT," paparnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan