Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Soal Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Minta Maaf, Kuasa Hukum Jelaskan Kesalahan sang Pengusaha
Kuasa hukum Nikita Mirzani jelaskan soal tuntutan pihaknya kepada Reza Gladys untuk meminta maaf.
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare, Reza Gladys kian memanas.
Kasus yang dilaporkan Reza Glayds soal dugaan pemerasan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah sidang pembacaan dakwaan, pihak Nikita Mirzani menuntut Reza Gladys untuk meminta maaf.
Hal itu lantaran sejak awal Reza Gladys salah memberikan tudingan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Anda telah salah menyatakan Nikita melakukan pemerasan," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (7/7/2025).
Namun pasal pemerasan tersebut sudah dihapus oleh jaksa.
Oleh karena itu, Fahmi menilai ada kesalahan sejak awal dan kini meminta Reza untuk minta maaf.
"Selama ini menyatakan Niki melakukan pemerasan, tapi itu dihapus oleh jaksa."
"Berarti ada kesalahan dari awal yang anda lakukan, dan saya meminta anda minta maaf," jelas Fahmi.
"Gentle dong kalau salah ya minta maaf," lanjut Fahmi.
Kemudian Fahmi menyinggung soal moral.
Baca juga: Cara Nikita Mirzani Tenangkan Ketiga Anaknya di Tengah Kasusnya dengan Reza Gladys
Jika Reza tak mau minta maaf, pihak Nikita tak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan hukum.
"Jadi permintaan maaf itu adalah moral."
"Kalau secara moral suruh minta maaf tidak mau, maka hukum yang akan berlaku, kalau hukum yang berlaku ya jadi proses hukum," ucap Fahmi.
Bukan Tutup Mulut, Reza Gladys Bayar Nikita Mirzani untuk Endorse Produknya
Sebelumnya, Fahmi Bachmid mengungkap alasan Reza Gladys memberikan sejumlah uang bernominal Rp4 Miliar kepada Nikita Mirzani.
Menurutnya, bahasa tutup mulut yang digunakan Mail Syahputra dalam sambungan telepon dengan Nikita keluar dari mulut orang yang tidak mengerti hukum.
Sementara, Reza sendiri meminta Nikita me-review positif produknya.
"Persoalan yang inti bukan itu. Jadi dia minta tolong supaya Niki me-review baik-baik produk dia. Nah, itulah terjadi supaya Niki tidak mendiskreditkan produk dia," beber Fahmi, dikutip dari YouTube dr Richard Lee.
Dia kembali memberi penegasan, dalam perkara ini produk skincare adalah objek persoalannya.
"Berarti kan objek dari persoalannya adalah produk skincare tersebut. Jadi dia minta tolong di-review yang baik," kata Fahmi.
Heran dengan pernyataan Fahmi, Richard Lee memastikan.
"Endorse dong namanya," sahut Richard.
"Endorse. Memang iya. Memang endorse. Ini berawal dari endorse sebetulnya," tutur Fahmi.
Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Dinilai Bakal Ditolak, sang Kuasa Hukum Bereaksi hingga Beri Sindiran
Ia mengurai timeline kasus sang klien.
"Dari November tanggal 13, 14 disepakati 5 miliar," lanjutnya.
Di kesempatan itu, Fahmi pun mengatakan ada kesalahan akan siapa sebenarnya korban dalam perkara ini.
Poin itu juga dimasukkan Fahmi ke dalam eksepsi yang sudah dibacakan Nikita Mirzani dalam sidang, Selasa (1/7/2025) lalu.
"Yang paling penting itu terjadi error in subjecto," ujar Fahmi.
Fahmi menjelaskan, error in subjecto lebih menyoroti pada salahnya sosok korban dalam sebuah perkara.
"Error in subjecto itu dalam bahasa hukum terjadi kesalahan untuk menyampaikan siapa yang menjadi korban dalam perkara ini,"
"Jadi, di saat tatkala jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya menyatakan bahwa korbannya adalah RG, saya bisa buktikan bahwa korban yang sebenarnya adalah PT," paparnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Salma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.