Selasa, 30 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Praktisi Hukum Nilai Eksepsi Nikita Mirzani akan Ditolak, Sebut Dakwaan dari Reza Gladys Sudah Tepat

Praktisi hukum menilai eksepsi Nikita Mirzani lemah dan kemungkinan ditolak. Dakwaan jaksa atas laporan Reza Gladys dinilai sudah cermat dan lengkap.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Praktisi hukum nilai eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani akan ditolak. 

Perubahan pasal saat masuk ke tahap penuntutan adalah kewenangan penuh jaksa, berdasarkan analisis atas fakta dan keterangan para saksi.

“Penasihat hukum juga mempersoalkan kejelasan uraian dalam surat dakwaan." 

"Namun dalam penilaian saya, berdasarkan dokumen dakwaan yang saya baca melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dakwaan tersebut sudah cukup jelas,” tegas Toni.

Ia menjabarkan bahwa surat dakwaan telah mencantumkan dengan rinci. 

"Jenis tindak pidana pemerasan dan pengancaman, cara dilakukan melalui live TikTok yang dikirim ke dr. Reza Gladys, disertai komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk Oky dan Mail, yang berujung pada permintaan serta penyerahan uang." 

"Waktu kejadian sekitar November 2024, tempat kejadian: di kawasan Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan," terangnya. 

Dengan seluruh unsur tersebut yang telah terangkum dalam dakwaan, Toni menilai bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum Nikita tidak memiliki dasar kuat.

Baca juga: Terungkap Kemungkinan Perkara Pidana Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Gugur

“Menurut saya, eksepsi yang diajukan oleh Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum terdakwa kemungkinan besar akan ditolak. "

"Surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan, cermat, lengkap, dan jelas. Jadi, eksepsi itu bisa dibilang sia-sia,” ucapnya.

Toni juga menekankan bahwa eksepsi hanya membahas aspek formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Selama dakwaan memenuhi unsur tersebut, maka tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk membatalkannya.

Dengan pernyataan ini, Toni RM menutup analisisnya dengan menyatakan bahwa dari sisi hukum, jaksa penuntut umum sudah menyusun dakwaan secara tepat berdasarkan fakta dan peristiwa hukum yang terjadi. 

"Terkait perubahan pasal dari Pasal 368 KUHP saat penyidikan menjadi Pasal 369 KUHP saat penuntutan, itu merupakan kewenangan penuh jaksa. Jaksa berhak melakukan analisa hukum berdasarkan peristiwa pidana dan keterangan dari berbagai pihak, seperti Reza Gladys, saksi-saksi, Nikita Mirzani, Mail, dan lainnya. Dari sana, jaksa menetapkan pasal yang paling tepat untuk digunakan dalam surat dakwaan," pungkasnya. 

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved