Nikita Mirzani Tersangka
Praktisi Hukum Nilai Eksepsi Nikita Mirzani akan Ditolak, Sebut Dakwaan dari Reza Gladys Sudah Tepat
Praktisi hukum menilai eksepsi Nikita Mirzani lemah dan kemungkinan ditolak. Dakwaan jaksa atas laporan Reza Gladys dinilai sudah cermat dan lengkap.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perkara pidana dugaan tindak pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan artis Nikita Mirzani terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang terakhir, pihak Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Namun, praktisi hukum Toni RM menilai eksepsi tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim.
"Eksepsi atau nota keberatan disampaikan oleh penasihat hukum Nikita Mirzani dan juga oleh Nikita sendiri, melalui pengacara Bang Fahmi," ujar Toni RM saat dimintai pendapatnya terkait jalannya persidangan, dikutip Tribnnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (5/7/2025).
Toni menyebut bahwa berdasarkan pengamatannya, ada sekitar 10 poin keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita.
Namun, secara garis besar, seluruh keberatan itu hanya mempersoalkan aspek materiil dalam dakwaan, sementara dari sisi formil tidak dipermasalahkan.
"Adapun syarat materiil yang dimaksud adalah dakwaan dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," ujarnya.
Menurut Toni, ketentuan tentang syarat dakwaan ini diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa secara formil, surat dakwaan wajib mencantumkan identitas lengkap terdakwa, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, umur, kebangsaan, hingga tempat tinggal.
Sementara secara materiil, isi dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Pihak kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi unsur tersebut.
Baca juga: Doktif Bantah Dicuekin Nikita Mirzani saat di Persidangan, Akui Hubungan Mereka Baik-baik Saja
Mereka mempertanyakan kejelasan uraian terkait jenis tindak pidana yang dituduhkan, apakah itu pemerasan, pengancaman, atau pencucian uang (TPPU).
Namun, Toni RM justru berpandangan sebaliknya. Ia menyebut surat dakwaan sudah sangat jelas menyebutkan tiga pasal utama.
"Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, terkait pengancaman secara elektronik seperti membuka atau membongkar rahasia, Pasal 369 KUHP, tentang pemerasan atau pengancaman dengan ancaman membuka rahasia, Pasal 3 UU TPPU, yang mengatur tindak pidana pencucian uang."
Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 368 KUHP yang sempat digunakan dalam tahap penyidikan memiliki konteks yang berbeda, yaitu pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Perubahan pasal saat masuk ke tahap penuntutan adalah kewenangan penuh jaksa, berdasarkan analisis atas fakta dan keterangan para saksi.
“Penasihat hukum juga mempersoalkan kejelasan uraian dalam surat dakwaan."
"Namun dalam penilaian saya, berdasarkan dokumen dakwaan yang saya baca melalui SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dakwaan tersebut sudah cukup jelas,” tegas Toni.
Ia menjabarkan bahwa surat dakwaan telah mencantumkan dengan rinci.
"Jenis tindak pidana pemerasan dan pengancaman, cara dilakukan melalui live TikTok yang dikirim ke dr. Reza Gladys, disertai komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk Oky dan Mail, yang berujung pada permintaan serta penyerahan uang."
"Waktu kejadian sekitar November 2024, tempat kejadian: di kawasan Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan," terangnya.
Dengan seluruh unsur tersebut yang telah terangkum dalam dakwaan, Toni menilai bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum Nikita tidak memiliki dasar kuat.
Baca juga: Terungkap Kemungkinan Perkara Pidana Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Gugur
“Menurut saya, eksepsi yang diajukan oleh Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum terdakwa kemungkinan besar akan ditolak. "
"Surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan, cermat, lengkap, dan jelas. Jadi, eksepsi itu bisa dibilang sia-sia,” ucapnya.
Toni juga menekankan bahwa eksepsi hanya membahas aspek formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Selama dakwaan memenuhi unsur tersebut, maka tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk membatalkannya.
Dengan pernyataan ini, Toni RM menutup analisisnya dengan menyatakan bahwa dari sisi hukum, jaksa penuntut umum sudah menyusun dakwaan secara tepat berdasarkan fakta dan peristiwa hukum yang terjadi.
"Terkait perubahan pasal dari Pasal 368 KUHP saat penyidikan menjadi Pasal 369 KUHP saat penuntutan, itu merupakan kewenangan penuh jaksa. Jaksa berhak melakukan analisa hukum berdasarkan peristiwa pidana dan keterangan dari berbagai pihak, seperti Reza Gladys, saksi-saksi, Nikita Mirzani, Mail, dan lainnya. Dari sana, jaksa menetapkan pasal yang paling tepat untuk digunakan dalam surat dakwaan," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.