Selasa, 30 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Praktisi Hukum Nilai Eksepsi Nikita Mirzani akan Ditolak, Sebut Dakwaan dari Reza Gladys Sudah Tepat

Praktisi hukum menilai eksepsi Nikita Mirzani lemah dan kemungkinan ditolak. Dakwaan jaksa atas laporan Reza Gladys dinilai sudah cermat dan lengkap.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Praktisi hukum nilai eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani akan ditolak. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perkara pidana dugaan tindak pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan artis Nikita Mirzani terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang terakhir, pihak Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Namun, praktisi hukum Toni RM menilai eksepsi tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim.

"Eksepsi atau nota keberatan disampaikan oleh penasihat hukum Nikita Mirzani dan juga oleh Nikita sendiri, melalui pengacara Bang Fahmi," ujar Toni RM saat dimintai pendapatnya terkait jalannya persidangan, dikutip Tribnnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (5/7/2025). 

Toni menyebut bahwa berdasarkan pengamatannya, ada sekitar 10 poin keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita.

Namun, secara garis besar, seluruh keberatan itu hanya mempersoalkan aspek materiil dalam dakwaan, sementara dari sisi formil tidak dipermasalahkan.

"Adapun syarat materiil yang dimaksud adalah dakwaan dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," ujarnya.

Menurut Toni, ketentuan tentang syarat dakwaan ini diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa secara formil, surat dakwaan wajib mencantumkan identitas lengkap terdakwa, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, umur, kebangsaan, hingga tempat tinggal.

Sementara secara materiil, isi dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Pihak kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi unsur tersebut.

Baca juga: Doktif Bantah Dicuekin Nikita Mirzani saat di Persidangan, Akui Hubungan Mereka Baik-baik Saja

Mereka mempertanyakan kejelasan uraian terkait jenis tindak pidana yang dituduhkan, apakah itu pemerasan, pengancaman, atau pencucian uang (TPPU).

Namun, Toni RM justru berpandangan sebaliknya. Ia menyebut surat dakwaan sudah sangat jelas menyebutkan tiga pasal utama. 

"Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, terkait pengancaman secara elektronik seperti membuka atau membongkar rahasia, Pasal 369 KUHP, tentang pemerasan atau pengancaman dengan ancaman membuka rahasia, Pasal 3 UU TPPU, yang mengatur tindak pidana pencucian uang." 

Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 368 KUHP yang sempat digunakan dalam tahap penyidikan memiliki konteks yang berbeda, yaitu pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved