Nikita Mirzani Tersangka
Mantan Staf Ahli Kapolri Soroti Hilangnya Pasal Pemerasan di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang angkat bicara soal hilangnya pasal pemerasan dalam dakwaan kasus Nikita vs Reza.
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa bentuk pemerasan tidak selalu dalam bentuk ancaman kasar.
"Jadi orang selalu berkonotasi bahwa 368 itu ancaman dengan perasaan. Saya dulu pernah ngomong bahwa ancaman secara halus juga itu pemerasan. Yang penting, barang, baik sebagian atau seluruhnya, sudah berpindah dari seseorang kepada orang lain."
Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Vadel Badjideh Dihukum Seberat-beratnya, Kuasa Hukum Singgung Fakta
Ancaman secara halus pun, jika disertai unsur pengalihan barang dari satu pihak ke pihak lain secara melawan hukum, bisa dikategorikan sebagai pemerasan.
"Perlu saya sampaikan di sini, di pasal 369 ayat 1, supaya masyarakat jelas bahwa suatu perbuatan tindak pidana dengan cara melawan hukum, seperti melakukan pencemaran nama baik dan mempublikasikan jati diri seseorang tentang sesuatu hal, di buntut belakangnya itu ada tujuannya supaya jangan terpublikasi," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.