Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Mantan Staf Ahli Kapolri Soroti Hilangnya Pasal Pemerasan di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang angkat bicara soal hilangnya pasal pemerasan dalam dakwaan kasus Nikita vs Reza.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
LAPORAN REZA GLADYS - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Mantan staf ahli kapolri soroti hilagnya pasal pemerasan di kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys. 

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa bentuk pemerasan tidak selalu dalam bentuk ancaman kasar.

"Jadi orang selalu berkonotasi bahwa 368 itu ancaman dengan perasaan. Saya dulu pernah ngomong bahwa ancaman secara halus juga itu pemerasan. Yang penting, barang, baik sebagian atau seluruhnya, sudah berpindah dari seseorang kepada orang lain." 

Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Vadel Badjideh Dihukum Seberat-beratnya, Kuasa Hukum Singgung Fakta

Ancaman secara halus pun, jika disertai unsur pengalihan barang dari satu pihak ke pihak lain secara melawan hukum, bisa dikategorikan sebagai pemerasan.

"Perlu saya sampaikan di sini, di pasal 369 ayat 1, supaya masyarakat jelas bahwa suatu perbuatan tindak pidana dengan cara melawan hukum, seperti melakukan pencemaran nama baik dan mempublikasikan jati diri seseorang tentang sesuatu hal, di buntut belakangnya itu ada tujuannya supaya jangan terpublikasi," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved