Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Fariz RM Siap Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Sebut Persidangan Hanya Buang Waktu

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara siapkan nota pembelaan untuk permohonan rehabilitasi untuk kliennya dalam sidang lanjutan pekan depan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara siapkan nota pembelaan untuk permohonan rehabilitasi untuk kliennya dalam sidang lanjutan pekan depan. 

"Nah, kita akhirnya akan mengajukan rehap dengan cara melalui pembelaan. Dalam pledoi kita nanti kita akan mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap seorang FRM."

"Kenapa? Karena dia hanya sebagai pengguna rehap rehap rehap ini enggak sekali rehap langsung sembuh loh. Masih ada 10 sampai 15 persen-kecanya di kepala," terang Deolipa.

Diketahui sidang lanjutan kasus narkoba musisi pelantun lagu Sakura itu akan kembali diadakan pekan depan.

Sebagai informasi, polisi mengamankan Fariz RM dan satu orang lainnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

ADK diamankan lebih dahu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.

Sebagai informasi, Fariz RM sudah tiga kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan