Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Fariz RM Siap Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Sebut Persidangan Hanya Buang Waktu

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara siapkan nota pembelaan untuk permohonan rehabilitasi untuk kliennya dalam sidang lanjutan pekan depan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara siapkan nota pembelaan untuk permohonan rehabilitasi untuk kliennya dalam sidang lanjutan pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara siapkan nota pembelaan untuk permohonan rehabilitasi untuk kliennya.

Musisi Fariz Rustam Munaf atau akrab disapa Fariz RM kembali menjali persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Dalam gelaran sidang kali ini, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menghadirkan dua orang saksi untuk meringakan kliennya.

Dua saksi yang dihadirkan diketahui sebagai rekan seprofesi Fariz RM yakni musisi.

Menurut keterangan Deolipa Yumara selepas sidang, kedua saksi tersebut mengungkapkan fakta-fakta bahwasanya sang musisi hanyalah seorang pengguna dan bukan pengedar.

"Beliau dalam penggunaan akut selaku pengguna ya. Tapi mereka para pernah menjemput seorang Fariz RM di tempat rehabilitasi di Lido. Jadi di sana saling ngobrol lah memang Bang Fariz ini memang kecanduan atau ketergantungan," terang Deolipa Yumara dikutip dari YouTube Sambe Lalap, Kamis (3/7/2025).

"Jadi memang dia adalah pengguna, terbukti dengan adanya tindakan membeli barang narkotika ini kepada pihak lain kan," tambahnya.

Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan proses persidangan Fariz RM terlalu panjang.

Ia menyayangkan kliennya harus menempuh jalur persidangan, bukan langsung direhab.

"Harusnya ketika di penyidikan atau penyelidikan dia terpantau di sebagai pengguna. Apalagi sudah ada kronologis kan dia berapa kali menggunakan bertangkap tangan menggunakan kan itu kan kronologis sudah ada juga rehabilitasi."

"Harusnya penyelidik-penyelidik di polres atau di mana pun juga di harusnya sudah peka ini langsung saja direhab diajukan ke BNN," kata Deolipa.

Baca juga: Dua Musisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Narkoba Fariz RM 

Deolipa Yumara juga mengatakan jika proses persidangan yang berlarut-larut untuk Fariz RM hanya buang-buang waktu.

"Enggak perlu disidang, karena disidang itu buang-buang waktu ,buang-buang tenaga, buang-buang pikiran, pengacara juga suruh kerja kan," ujarnya.

"Ingat apa tadi? Yaitu untuk memulihkan seorang pengguna tempatnya adalah direhabilitasi bukan di penjara," tandasnya.

Oleh karenanya di sidang selanjutnya, pihak Fariz RM akan mengajukan pledoi rehabilitasi.

"Nah, kita akhirnya akan mengajukan rehap dengan cara melalui pembelaan. Dalam pledoi kita nanti kita akan mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap seorang FRM."

"Kenapa? Karena dia hanya sebagai pengguna rehap rehap rehap ini enggak sekali rehap langsung sembuh loh. Masih ada 10 sampai 15 persen-kecanya di kepala," terang Deolipa.

Diketahui sidang lanjutan kasus narkoba musisi pelantun lagu Sakura itu akan kembali diadakan pekan depan.

Sebagai informasi, polisi mengamankan Fariz RM dan satu orang lainnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

ADK diamankan lebih dahu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.

Sebagai informasi, Fariz RM sudah tiga kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan