Fariz RM Terjerat Narkoba
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Kita akan Lakukan Pembelaan
Kuasa hukum Fariz RM menanggapi soal tuntutan hukuman untuk kliennya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz RM telah dituntut 6 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Kasus kali ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat di kasus yang sama.
Dalam penangkapan Fariz RM pada 18 Februari 2025 lalu, polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja.
Fariz RM pun dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (4/8/2025), kemarin.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengaku pihaknya akan melakukan pembelaan untuk kliennya.
"Kita akan melakukan pembelaan," ujar Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/8/2025).
Pengacara lulusan Universitas Indonesia ini menyoroti kliennya yang dituntut sebagai pengedar narkoba.
Padahal sesuai fakta persidangan, kata Deolipa, bahwa sang musisi diketahui sebagai pengguna.
"Yang paling penting kan fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui bahwasannya Fariz RM adalah pengguna," beber mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer tersebut.
Bahkan menurut Deolipa, Fariz RM merupakan korban dari narkoba.
Ia tak setuju dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya.
Baca juga: Repons Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa
Seharusnya orang pengguna narkoba tak dihukum, namun menjani rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduan.
"Dia adalah cenderung sebagai korban dari narkotika."
"Kalau ternyata diputus dihukum, itu kan orang yang sudah jatuh tapi bukan diselamatkan, tapi malah jatuh ketimpa tangga."
"Jadi ini kita sayangkan tuntutan seperti ini enam tahun, kita sangat sayangkan, karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna," terang pria yang juga mendalami Ilmu Psikologi ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.