Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Jelaskan soal Eksepsi yang Diajukan di Persidangan, Singgung Korban
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid jelaskan soal eksepsi yang diajukan oleh pihaknya di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nikita Mirzani telah membacakan eksepsi atau nota pembelaan di dalam persidangan kasus yang dilaporkan Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan soal eksepsi dari pihaknya.
Dikatakan Fahmi, pihaknya mengajukan eksepsi sebanyak 120 halaman.
"Eksepsi yang kita ajukan ada 120 halaman," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Fahmi mengaku ada kesalahan soal objek di dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini Fahmi menyinggung soal korban.
Menurut eksepsi yang diajukan, bahwa yang menjadi korban yakni perusahaan milik Reza Gladys.
"Yang paling penting dari eksepsi itu bahwa terjadi error in subjecto, yang artinya korban yang sebenarnya itu adalah menurut eksepsi kami adalah perusahaan PT Glafidysa."
"Jadi bukan dokter RG (Reza Gladys)," terang Fahmi.
Dalam arti lain, bahwa yang menjadi korban di dalam kasus tersebut yakni bukan seseorang itu sendiri.
Namun yang menjadi korban adalah badan hukum perseroan.
Baca juga: Sebut Masih Banyak Mafia Skincare, Nikita Mirzani Minta BPOM Ditutup: Nggak Guna
"Bahwa yang harusnya menjadi korban itu bukan pribadi manusia."
"Tapi adalah badan hukum perseroan," terang Fahmi.
Di sisi lain, dokter Oky Pratama terus mengawal permasalahan sang sahabat, Nikita dengan Reza Gladys.
Saat ditemui, Oky Pratama mengaku bakal terus memberikan dukungan kepada ibu tiga anak itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.