Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Tegaskan Nikita Mirzani Tak Didakwa Pemerasan, Kuasa Hukum Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan

Setelah memastikan Nikita Mirzani tak didakwa pemerasan, kuasa hukumnya kini sudah ajukan penangguhan penahanan.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
PENANGGUHAN PENAHANAN DIAJUKAN - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani kini mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dipastikan tak didakwa dengan pemerasan, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Fahmi Bachmi mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani, setelah sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys digelar, Selasa (24/6/2025) kemarin.

Penangguhan penahanan ini telah dilakukan menyusul penegasan Fahmi yang menyatakan tidak ada unsur pemerasan yang dilakukan oleh kliennya.

"Sudah saya ajukan ya sebelumnya," tutur Fahmi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (25/6/2025).

Namun, saat ditanya soal dasar penangguhan penahanan, Fahmi memilih berkilah.

Ia menyebut, dasarnya akan dituangkan dalam eksepsi.

"Ya kalau dasar itu nggah usah (dijelaskan), biasanya terkait dengan eksepsi," sambungnya.

Yang jelas, dalam pengajuan penangguhan penahanan, Fahmi harus memberikan jaminan.

"Penangguhan penahanan itu pasti ada jaminan dan sebagainya," terangnya.

Di momen itu, Fahmi menegaskan tidak ada dakwaan pemerasan yang ditujukan pada Nikita.

"Yang terpenting, tidak ada tindak pidana pemerasan. Dan itu clear ya, sah secara sempurna dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dituangkan dalam bentuk surat dakwaan. Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan seperti itu," tegas Fahmi.

Baca juga: Beda Perlakuan dengan Nikita Mirzani, Wartawan dan Tamu Dilarang Merekam di Sidang Mail Syahputra

Ketika disinggung soal isi dakwaan, Fahmi mengatakan hanya ada pencemaran nama baik.

"Yang ada itu pencemaran nama baik. Kalau pencemaran nama baik, Anda tunggu besok minggu depan saya sampaikan di dalam eksepsi," lanjut Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi meminta awak media menunggu kejelasan dakwaan pencemaran nama baik di sidang selanjutnya.

"Ada apa di situ (isi eksepsi), di dalam pasal tersebut apa yang menjadi masalah."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved