Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Beri Pesan ke Presiden Prabowo, Ricky Sitohang: Masa Presiden Ngurusin Tentang Ini

Ricky Sitohang berikan komentarnya soal Nikita Mirzani yang sampaikan pesan ke Presiden Prabowo Subianto di dalam kasus dugaan pemerasan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Ricky Sitohang menanggapi Nikita Mirzani yang sampaikan pesan ke Presiden Prabowo Subianto di dalam kasusnya soal dugaan pemerasan. 

"Karena hukum berlaku kepada siapa saja di negara Republik Indonesia, siapapun dia termasuk presiden sendiri," ujar Ricky. 

Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Minta Maaf

Sementara itu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menuntut Reza Gladys untuk segera menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan.

Fahmi Bachmid mengklaim Nikita Mirzani tidak melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Pernyataan itu dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya.

“Gak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini, RG (Reza Gladys) segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x24 jam,” ujar Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani membacakan pesan untuk Presiden Prabowo karena merasa dijebak oleh Reza Gladys
Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani membacakan pesan untuk Presiden Prabowo karena merasa dijebak oleh Reza Gladys (Grid.ID/ Ulfa Lutfia)

Fahmi menegaskan bahwa dakwaan yang selama ini beredar dan dijadikan dasar tuduhan oleh Reza Gladys tidak menyebutkan adanya unsur pemerasan terhadap Nikita.

“Selama ini dia menyatakan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani berdasarkan surat dakwaan secara sah dan sempurna. Padahal tidak pernah ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemerasan seperti apa yang selama ini beredar,” jelasnya.

“Yang didakwakan itu tentang peristiwa yang dikerjakan orang lain, tapi yang didakwakan terhadap dirinya. Itu yang jadi masalah,” sambungnya.

Ia pun menyatakan akan menyampaikan semua keberatan tersebut dalam eksepsi yang akan dibacakan pekan depan.

“Semuanya akan saya tuangkan dalam eksepsi pada minggu yang akan datang. Yang terpenting, tidak ada tindak pidana pemerasan dan itu clear,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved