Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Beri Pesan ke Presiden Prabowo, Ricky Sitohang: Masa Presiden Ngurusin Tentang Ini

Ricky Sitohang berikan komentarnya soal Nikita Mirzani yang sampaikan pesan ke Presiden Prabowo Subianto di dalam kasus dugaan pemerasan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Ricky Sitohang menanggapi Nikita Mirzani yang sampaikan pesan ke Presiden Prabowo Subianto di dalam kasusnya soal dugaan pemerasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ricky Sitohang, turut memberikan komentarnya soal Nikita Mirzani yang beri pesan ke Presiden Prabowo Subianto.

Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2025), kemarin.

Usai menjalani sidang, Nikita Mirzani sempat menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo.

Hal itu buntut Nikita yang merasa dijebak dan meminta hukum di Indonesia bisa ditegakkan secara adil.

Menanggapi hal tersebut, Ricky Sitohang menyebut Presiden RI tak bakal ikut campur di dalam kasus itu.

"Presiden RI masa ngurusin tentang ini," ucap Ricky Sitohang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/6/2025).

Ricky Sitohang lantas menjelaskan mengenai kekuasaan.

Ia mengatakan, bahwa ranah Yudikatif tak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk presiden.

"Kita mengandung tiga kekuasaan, satu Legislatif, dua Eksekutif, yang ketiga Yudikatif."

"Yudikatif ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk presiden," jelasnya.

Meski sebagai pimpinan tertinggi di negara, presiden disebut Ricky, hanya bisa memerintahkan agar kasus tersebut segera dituntaskan.

Baca juga: Pesan Menohok Asisten Nikita Mirzani usai Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys

Tentunya dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

"Presiden sebagai  pimpinan negara tertinggi di bidang eksekutif, dia hanya bisa mengatakan segera tuntaskan peristiwa ini sesuai dengan kaidah hukum yang benar," terangnya

Menurut Ricky, presiden pun tak bisa serta-merta membebaskan Nikita di dalam kasus yang menjerat sang artis saat ini.

"Tidak boleh mengatakan harus dibebaskan."

"Karena hukum berlaku kepada siapa saja di negara Republik Indonesia, siapapun dia termasuk presiden sendiri," ujar Ricky. 

Nikita Mirzani Tuntut Reza Gladys Minta Maaf

Sementara itu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menuntut Reza Gladys untuk segera menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan.

Fahmi Bachmid mengklaim Nikita Mirzani tidak melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Pernyataan itu dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya.

“Gak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini, RG (Reza Gladys) segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x24 jam,” ujar Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani membacakan pesan untuk Presiden Prabowo karena merasa dijebak oleh Reza Gladys
Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani membacakan pesan untuk Presiden Prabowo karena merasa dijebak oleh Reza Gladys (Grid.ID/ Ulfa Lutfia)

Fahmi menegaskan bahwa dakwaan yang selama ini beredar dan dijadikan dasar tuduhan oleh Reza Gladys tidak menyebutkan adanya unsur pemerasan terhadap Nikita.

“Selama ini dia menyatakan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani berdasarkan surat dakwaan secara sah dan sempurna. Padahal tidak pernah ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemerasan seperti apa yang selama ini beredar,” jelasnya.

“Yang didakwakan itu tentang peristiwa yang dikerjakan orang lain, tapi yang didakwakan terhadap dirinya. Itu yang jadi masalah,” sambungnya.

Ia pun menyatakan akan menyampaikan semua keberatan tersebut dalam eksepsi yang akan dibacakan pekan depan.

“Semuanya akan saya tuangkan dalam eksepsi pada minggu yang akan datang. Yang terpenting, tidak ada tindak pidana pemerasan dan itu clear,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved