Fariz RM Jalani Sidang Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Keberatan Saksi dari JPU
Sidang sudah memasuki agenda pembuktian dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang sudah memasuki agenda pembuktian dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh.
Baca juga: Kondisi Fariz RM di Penjara Kata Rekan yang Datang Menjenguk: Terlihat Ceria dan Bahagia
"Kalau versi JPU agenda hari ini kan agenda pembuktian dari saksi JPU yang akan memberikan kesaksian mengenai apakah Mas Fariz menggunakan narkotika atau tidak, apakah Mas Fariz ikut dalam peredaran narkotika atau tidak," kata Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2025).
Kehadiran empat saksi tersebut kemudian membuat tim kuasa hukum Fariz RM merasa keberatan.
"Ya, sudah pastilah, pasti keberatan, saksinya polisi," ujar Griffinly.
Griffinly Mewoh menjelaskan alasan pihaknya keberatan atas saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini.
Kesaksian tersebut kemudian dianggap bisa memberatkan kliennya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Yang namanya mereka yang nangkap kan enggak mungkin mereka bilang enggak nangkap. Sudah pastilah, subjektif pastinya," ungkapnya.
Griffinly menginginkan saksi yang dihadirkan benar-benar melihat kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) berkaitan penangkapan Fariz RM.
"Itu kan yang benar saksi, kalau polisi mah mereka yang nangkap, pasti mereka memperkuat argumentasinya dong Untuk memberatkan Mas Faris secara subjektif pasti ada," beber Griffinly.
"Walaupun mereka bilang itu objektif, tapi subjektif pasti ada. Namanya mereka yang nangkap kan enggak mungkin dilepas kan? Walaupun ternyata-ternyata salah mereka nangkap, namanya sudah nangkap, sudah pasti, sudah pasti diteruskanlah. Seperti itu," lanjutnya.
Diketahui, polisi mengamankan musisi Fariz RM dan satu orang lainnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADK diamankan lebih dahu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.