Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani dan Asistennya Diserahkan ke Jaksa, Mobil Xpander hingga Dokumen Jadi Barang Bukti

Barang bukti itu antara lain mobil Mitsubishi Xpander, beberapa buah handphone, dan dokumen

Penulis: Reynas Abdila
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
NIKITA MIRZANI - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra diserahkan oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra diserahkan oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Baca juga: Hari Ini Nikita Mirzani Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Respons Pengacara Reza Gladys

"Tersangka NM dan IM tahap 2 sekitar jam 10 berangkat dari Polda Metro Jaya," ucapnya.

Adapun pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa.

Barang bukti itu antara lain mobil Mitsubishi Xpander, beberapa buah handphone, dan dokumen.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya telah lengkap.

"Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap atau P21," tuturnya.

Saat itu Nikita dan asistennya belum diserahkan penyidik kepolisian atau pelimpahan tahap II karena masih dibantarkan penahanannya.

"Belum ada tahap II. Informasi dari penyidik tersangka sedang dibantarkan di rumah sakit," ucap Syahron.

Baca juga: Sempat Sakit saat Kasusnya P21, Nikita Mirzani Dipastikan Sehat Jelang Dipindahkan ke Kejari Jaksel

Diketahui, Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved