Nikita Mirzani Tersangka
Tak Dirawat Meski Sakit, Kepolisian Pastikan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Kejati 5 Juni 2025
Meski sempat sakit, Polda Metro Jaya menegaskan Nikita Mirzani akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Juni mendatang.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah yakin penetapan P21 akan dilakukan.
Menurutnya, kecil kemungkinan status P21 tidak diberlakukan terhadap dua tersangka, yakni Nikita Mirzani dan asistennya Mail.
"Kami perlu sampaikan bahwa dari awal kami sudah yakin akan penetapan P21 ini kan sebenarnya ," ujar Juliasnus, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (2/6/2025).
"Tidak akan mungkin tidak P21 terhadap dua tersangka (Nikita Mirzani dan Mail) ini," imbuhnya.
Di tengah ramainya pemberitaan ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menginformasikan bahwa saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya.
Dengan demikian, kelanjutan proses hukum masih menunggu informasi lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tanggapan Pihak Reza Gladys soal Berkas Perkara Nikita Mirzani yang Sudah P21
Menanggapi situasi ini, pihak Reza Gladys berpendapat bahwa setelah perkara dinyatakan P21, secara hukum tidak ada alasan untuk menunda proses hukum berikutnya.
"Saya pikir ya kalau sudah P21, undang-undang kan tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda," terangnya.
Menurut mereka, apa pun kondisinya, status P21 mengharuskan penyerahan tersangka dan barang bukti segera dilaksanakan.
"Apapun alasannya kan ya teman-teman kan bisa melihat sendiri kondisinya kan sudah nyata P21 wajib diserahkan," tegasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.