Senin, 29 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Tanggapan Pihak Reza Gladys soal Berkas Perkara Nikita Mirzani yang Sudah P21

Berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap atau P21, pihak Reza Gladys beri respons ini.

Grid.ID/Hana Futari
PIHAK REZA GLADYS - Reza Gladys bersama kuasa hukum saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2025). Pihak Reza Gladys memberikan tanggapan soal berkas perkara Nikita Mirzani yang sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring menanggapi soal berkas perkara Nikita Mirzani yang sudah lengkap atau P21.

Kasus yang dilaporkan Reza Galdys terhadap Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan masih terus bergulir.

Kini berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap.

Julianus Sembiring mengaku pihaknya hingga kini belum menerima informasi secara resmi mengenai hal tersebut.

"Bahwa apakah sudah dilakukan penetapan P21 terhadap tersangka NM, kami belum  mendapatkan informasi secara resmi ya," kata Julianus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (2/6/2025).

Namun, Julianus menyebut dirinya sudah mengetahui kabar tersebut dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah melakukan penetapan P21 sejak 28 Mei 2025.

Ia sendiri menilai penetapan P21 tersebut hal yang wajar.

Sebab, sejak awal pihaknya sudah yakin kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya akan berlanjut ke pengadilan untuk disidangkan.

"Kami berpendapat hal yang wajar ya."

"Karena dari awal kan kami sudah yakin dan percaya bahwa tersangka ini akan sangat gampang untuk di P21," ujarnya.

Lebih lagi sebelumnya, pihaknya pun merasa alat bukti terhadap kasus tersebut sudah lengkap.

Baca juga: Berkas Perkara Nikita Mirzani Sudah Lengkap, sang Kuasa Hukum Beri Respons Ini 

"Ya menurut kita bahwa alat bukti sudah terlengkapi."

"Begitu juga dengan berkas-berkas sebagaimana petunjuk jaksa yang dikaitkan dengan Pasal 138," ucap Julianus.

Seperti diketahui, penetapan P21 atas berkas perkara Nikita dibenarkan oleh Kepala seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan. 

"Sejak tanggal 28 Mei hari sudah dinyatakan berkas P21, artinya ada pernyataan pada JPU ke penyidik bahwa berkas lengkap secara formil maupun materil," ungkap Syahron Hasibuan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan