Nikita Mirzani Tersangka
Kuasa Hukum Reza Gladys Endus Kejanggalan di Kasus Pemerasan Nikita Mirzani hingga Tak Kunjung P21
Pihak Reza Gladys soroti kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani hingga tak kunjung P21 sampai kini.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring mengendus adanya kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani hingga tak kunjung P21.
Raut kekecewaan tak bisa disembunyikan Julianus tatkala ditanya soal kelanjutan laporan kliennya terhadap Nikita Mirzani.
Sudah hampir tiga bulan lamanya Nikita mendekam di balik jeruji besi, status kasusnya belum kunjung P21.
Menanggapi ini, Julianus merasa ada yang ditutup-tutupi oleh penyidik.
"Kita mengetahui secara ketentuan mekanisme hukum, setelah proses tahapan disidik ada gelar perkara penetapan tersangka."
"Nah, kemudian setelah penetapan tersangka maka orang-orang yang dianggap bersangkutan, berkaitan terhadap laporan, sebagai korban harus dipanggil kembali. Tetapi kan faktanya tidak seperti itu," keluhnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (2/6/2025).
Hingga kini, diakui Julianus, pihaknya belum menerima panggilan lagi.
"Setelah penetapan perkara yang dipanggil hanya NM dan IM. Dan sampai sekarang kami belum mendapatkan SP2HP," tandasnya.
SP2HP sendiri merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian.
Dia berasumsi, jika polisi tidak menutup-nutupi sesuatu seharusnya pihaknya menerima SP2HP.
"Kalau memang pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini Cyber Polda Metro Jaya berani mengatakan bahwa ini tidak terlibat dengan alasan ini dan ini, dan sebagainya, ya buat aja surat SP2HP kepada kami agar kami melakukan upaya-upaya yang lain. Kan ini enggak berani," bebernya.
Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Tegaskan Tak Ada Perjanjian dengan Nikita Mirzani: yang Ada Upaya Pemerasan
"Artinya apa, artinya ada hal yang kami anggap ditutup-tutupi sehingga kemudian inilah yang menyebabkan berkas P11 ini bolak-balik," tandas Julianus.
Berkas P11 dalam konteks hukum pidana, merujuk pada formulir yang digunakan dalam proses penyidikan tindak pidana.
Secara khusus, P11 adalah Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah penyidikan dianggap selesai.
Formulir ini menandakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, pihak Reza Gladys juga meminta dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus Nikita Mirzani ini.
Namun, niatnya itu justru dikritisi praktisi hukum, Robertus Rani Lopiga.
Robertus menganggap, permintaan akan gelar perkara khusus ini sebenarnya diperbolehkan.
Hanya saja, dalam hal ini tujuannya dipertanyakan.
"Berkaitan dengan rencana yang diajukan oleh penasihat hukum RG yang tadi ya untuk melakukan gelar khusus, saya pikir itu sah-sah saja. Namun pertanyaannya, untuk apa dia lakukan gelar khusus?" papar Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (23/5/2025).
Ia menyoroti sudah dilakukannya penahanan terhadap Nikita.
"Bukankah sekarang terlapor sudah dilakukan penahanan?" tandasnya.
"Saya sendiri tidak mengetahui apa yang akan dia lakukan atau apa yang diharapkan terhadap gelar khusus ini," lanjut Robertus.
Robertus kembali menerangkan tidak adanya urgensi dari gelar khusus ini.
"Oke, saya khususnya, saya enggak tahu apa petunjuk dari jaksa. Apakah petunjuk ini sudah dipenuhi atau akan dipenuhi, atau sedang berproses untuk dipenuhi. Saya sendiri nggak tahu."
"Namun, bukankah dengan dilakukannya gelar khusus maka konsentrasi penyidik akan terbagi dua?" imbuhnya.
Baca juga: Respons Reza Gladys dan Suaminya usai Digugat Rp100 Miliar oleh Nikita Mirzani: Kita Punya Allah
Robertus beranggapan, gelar khusus hanya akan membuat proses penyelidikan semakin berlarut-larut.
"Pertama, dia harus memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum. Sedangkan, di sisi lain, dia juga harus mempersiapkan materi-materi dia pada gelar khususnya nanti."
"Sehingga, waktu yang sudah tinggal sedikit lagi ini kan harusnya dimanfaatkan penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa. Jadi menurut saya, kalau jadi penasihat hukum yang akan melakukan gelar khusus, saya pikir ini terlalu cepat," katanya berpendapat.
Dia menilai, dalam hal ini sudah jelas penyidik pasti akan bertindak profesional.
"Apalagi kan saya lihat NM sudah ditahan, artinya penyidik itu pasti secara profesional akan berusaha memenuhi petunjuk dari JPU. Nggak mungkin mereka tidak mau memenuhi. Karena menurut saya juga akan berisiko jika petujuk tidak dipenuhi," beber Robertus.
(Tribunnews.com/ Salma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.