Nikita Mirzani Tersangka
Kuasa Hukum Reza Gladys Tegaskan Tak Ada Perjanjian dengan Nikita Mirzani: yang Ada Upaya Pemerasan
Kuasa hukum Reza Gladys menanggapi soal gugatan wanprestasi Nikita Mirzani, tegaskan tak ada perjanjian.
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Reza Gladys dengan Nikita Mirzani kian memanas.
Nikita Mirzani sebelumnya telah dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan.
Bahkan hingga saat ini Nikita Mirzani masih ditahan atas laporan dari sang pengusaha.
Namun di tengah masa penahanan, pihak Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys atas wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait gugatan tersebut, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring bereaksi.
Julianus menegaskan, bahwa selama ini tak pernah ada suatu perjanjian antara kliennya dengan Nikita.
"Perjanjian itu tidak pernah ada ya," ucap Julianus, dikutip dari YouTube Insertlive, Jumat (30/5/2025).
Sementara ia mengatakan, bahwa sebelumnya yang ada hanya dugaan upaya pemerasan dari Nikita terhadap Reza.
Hal itu pun sesuai dengan apa yang telah dilaporkan pihaknya di Polda Metro Jaya.
"Yang ada adalah upaya dugaan untuk melakukan pemerasan terhadap klien kami," ujarnya.
"Jadi tidak ada perjanjian bersama, jadi yang ada adalah sebagaimana yang kami laporkan di Polda Metro Jaya dengan nomor LP 7355 tertanggal 3 Desember, hanya itu" sambungnya.
Baca juga: Soal Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza, Praktisi Hukum: Perjanjian Apa yang Dibuat
Sebagaimana diketahui, sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita digelar pada, Rabu (28/5/2025) kemarin.
Namun persidangan tersebut harus ditunda lantaran pihak tergugat, Reza dan suaminya tak hadir.
Keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Julianus menjelaskan, bahwa kliennya tengah disibukkan dengan urusan lain hingga tak bisa menghadiri persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.