Nikita Mirzani Tersangka
Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Diterima PN Jaksel, Sidang Digelar 28 Mei 2025
PN Jaksel telah menerima gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, sidang perdana digelar 28 Mei 2025
"Rekaman itu sudah jelas, bahwa yang berhak untuk rekaman bisa jadi bukti adalah penegak hukum," imbuh Dedi.
Menurutnya, apabila seseorang melakukan perekaman dan menjadikannya sebagai alat bukti tanpa wewenang, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyadapan.
"Kalau kita merekam terus dijadikan alat bukti itu bisa pidana buat yang melakukan penyadapan," terang Dedi.
Berdasarkan hal itu, Dedi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap perilaku yang dilakukan oleh Reza Gladys.
"Dari ini saja saya tidak setuju dengan perilaku yang dilakukan Reza Gladys," tandas Dedi.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.