Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Diterima PN Jaksel, Sidang Digelar 28 Mei 2025

PN Jaksel telah menerima gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, sidang perdana digelar 28 Mei 2025

Wartakota/Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Potret Nikita Mirzani saat berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). PN Jaksel jadwalkan sidang gugatan Nikita Mirzani pada 28 Mei 2025. 

"Rekaman itu sudah jelas, bahwa yang berhak untuk rekaman bisa jadi bukti adalah penegak hukum," imbuh Dedi. 

Menurutnya, apabila seseorang melakukan perekaman dan menjadikannya sebagai alat bukti tanpa wewenang, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyadapan.

"Kalau kita merekam terus dijadikan alat bukti itu bisa pidana buat yang melakukan penyadapan," terang Dedi. 

Berdasarkan hal itu, Dedi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap perilaku yang dilakukan oleh Reza Gladys.

"Dari ini saja saya tidak setuju dengan perilaku yang dilakukan Reza Gladys," tandas Dedi. 

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved