Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Diterima PN Jaksel, Sidang Digelar 28 Mei 2025

PN Jaksel telah menerima gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, sidang perdana digelar 28 Mei 2025

Wartakota/Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Potret Nikita Mirzani saat berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). PN Jaksel jadwalkan sidang gugatan Nikita Mirzani pada 28 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketegangan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih belum mereda.

Terbaru, Nikita Mirzani mengambil langkah hukum dengan melaporkan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Reinaldo, menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan terhadap perkara tersebut.

Di mana, laporan Nikita terhadap sang pengusaha telah diregister dengan nomor 489/PDTG/2025.

Pengakuan itu dikatakan Reinaldo, dikutip dari YouTube NitNot, Rabu (20/5/2025). 

"Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan terhadap perkara tersebut."

"Yang sudah diregister dengan nomor 489/PDTG 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Reinaldo. 

Ia juga menyebutkan bahwa persidangan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei sesuai dengan penetapan majelis hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Persidangan akan dilakukan pada tanggal 28 Mei sesuai dengan penetapan majelis hakim dan penetapan pimpinan pengadilan negeri Jakarta Selatan," 

Menurut Reinaldo, persidangan tersebut akan dipimpin oleh Bapak Parulian.

"Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Bapak Parulian," tandasnya. 

Baca juga: Tessa Mariska Berencana Datangi Lapas Jam 5 Pagi jika Nikita Mirzani Tak Kunjung Dibebaskan

Langkah Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Wanprestasi Didukung, Legalitas Bukti Rekaman Disorot

Sementara itu, pakar hukum, Dedi menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Nikita Mirzani untuk melaporkan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi merupakan tindakan yang tepat.

"Langkah Nikita Mirzani sudah tepat untuk melaporkan Reza Gladys atas wanprestasi," ujar Dedi, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (20/5/2025). 

Ia menyoroti bahwa bukti yang digunakan oleh pihak Reza Gladys, yakni rekaman, seharusnya hanya dapat dijadikan alat bukti oleh penegak hukum. 

"Bukti yang digunakan oleh pelapor (Reza Gladys) ini adalah bukti rekaman," tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved